JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Manado-Bitung Ruas Danowudu-Bitung akan dioperasikan tanpa tarif mulai Sabtu (26/2/2022) pukul 14.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA), setelah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Jumat (25/2/2022).
PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) selaku pengelola Jalan Tol Manado-Bitung menyampaikan, dengan dioperasikannya seksi terakhir jalan tol ini, maka terdapat penambahan satu gerbang tol yang akan dioperasikan, yakni Gerbang Tol (GT) Bitung.
Baca juga: Demi Penumpang, Bangku Bus Sekarang Makin Lebar
Pengopeasian ruas tol tanpa tarif dimaksudkan sebagai salah satu langkah sosilisai kepada masyarakat. Kebijakan tanpa tarif akan diterapkan sampai ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai besaran tarif tol ruas Danowudu-Bitung.
Direktur Utama PT JMB Charles Lendra mengimbau pengguna jalan untuk tetap membawa uang elektronik dengan saldo yang cukup sebelum memasuki gerbang tol.
Baca juga: Suzuki Luncurkan Baleno Model Baru, Harga Mulai Rp 120 Jutaan
Akan tetapi, jika pengguna jalan melakukan perjalanan menerus dari GT Bitung menuju GT Manado, maka akan tetap dikenakan tarif senilai besaran tarif Ruas Danowudu-Manado yang telah beroperasi lebih dulu pada September 2020.
“Sebagai simulasi, pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 yang masuk di GT Bitung menuju Manado akan membayar tarif senilai Rp 29.500 di exit GT Manado. Mekanisme ini juga berlaku untuk arah sebaliknya,” jelas Charles, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).
JMB berharap dengan keberadaan Jalan Tol Manado-Bitung yang telah beroperasi penuh ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Provinsi Sulawesi Utara dengan tetap mematuhi peraturan lalu berkendara.
Baca juga: Intip Harga Bekas Koleksi Mobil Indra Kenz Beserta Pajaknya
“Kami berharap keberadaan Jalan Tol Manado-Bitung yang telah beroperasi secara penuh ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Provinsi Sulawesi Utara, khususnya yang berdomisili di Kota Manado, Kota Bitung dan sekitarnya, dengan tetap mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang berlaku,” pungkas Charles.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.