Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips agar Harga Jual Motor Bekas Tetap Tinggi

Kompas.com - 05/04/2025, 13:01 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menjual sepeda motor bekas bisa menjadi cara cepat untuk mendapatkan dana segar, tapi tidak semua motor memiliki nilai jual kembali yang baik.

Banyak faktor yang memengaruhi harga jual, mulai dari kondisi fisik, performa mesin, hingga riwayat kepemilikan dan perawatan rutin.

Menurut Ivan, pengelola showroom motor bekas Babay Motor di Jakarta, salah satu kunci utama agar motor tidak anjlok harganya saat dijual kembali adalah konsistensi dalam perawatan sejak awal.

Baca juga: Video Viral Tabrakan Beruntun Truk Pertamina di Nagreg

"Motor yang dirawat rutin, servis berkala di bengkel resmi atau terpercaya, dan masih memakai komponen orisinal, biasanya harganya lebih stabil. Pembeli juga lebih percaya," kata Ivan kepada Kompas.com, Jumat (4/4/2025).

Ivan menambahkan, penggunaan aksesori atau modifikasi ekstrem juga bisa menurunkan minat calon pembeli.

Banyak orang mencari motor bekas yang kondisinya standar, terutama dari sisi mesin dan kelistrikan.

"Kalau modifnya terlalu banyak, apalagi sampai utak-atik kelistrikan atau ganti knalpot racing, biasanya malah bikin calon pembeli ragu. Lebih baik tampil sederhana tapi rapi," ujar Ivan.

Faktor lain yang tak kalah penting adalah kelengkapan dokumen. Motor yang memiliki BPKB dan STNK aktif, bebas tilang elektronik, serta pajak yang tidak mati akan lebih cepat laku dan dihargai lebih tinggi.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Begini Tips Aman Istirahat di Dalam Mobil

Dengan perawatan yang konsisten, menjaga keaslian komponen, serta kelengkapan dokumen, pemilik motor bisa mempertahankan nilai jual kendaraan mereka di pasar motor bekas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Royal Enfield Milik RK Tak Masuk LHKPN, Surat atas Nama Orang Lain
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau