JAKARTA, KOMPAS.com – Penjualan mobil listrik di dalam negeri terbilang masih minim ketimbang mobil dengan mesin bakar internal. Harga jual yang masih mahal jadi salah satu kendala penetrasi mobil listrik.
Untuk mendongkrak permintaan mobil listrik, pemerintah harus menyiapkan peraturan perundang-undangan yang mengkondisikan orang beralih ke kendaraan listrik.
Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengatakan, penjualan mobil listrik di beberapa negara banyak terbantu subsidi dari pemerintah.
Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar di 24 Ruas Jalan Jakarta, Tidak Ada Tilang
“Misalnya kalau di luar negeri, pemerintah kasih subsidi. Jadi kalau dia beli, kepemilikan awal ada sekian rupiah yang ditanggung pemerintah,” ujar Martinus, kepada Kompas.com (23/2/2022).
Martinus mengatakan, subsidi ini berbeda dengan diskon PPnBM. Melalui subsidi, ada sejumlah uang yang didonasikan pemerintah untuk meningkatkan penetrasi mobil listrik.
“Sebetulnya kalau pemerintah kita cukup jeli melihatnya, ada hitungan carbon trading, jadi nilai karbon yang keluar,” ucap Martinus.
Baca juga: Skema Pembagian Ongkos Angkut antara Pengemudi dan Pemilik Truk
‘’Ini kan negara-negara maju sudah sepakat, kalau kita bisa mengurangi karbon sampai sekian ton per tahun, itu ada uang kompensasinya dari dana negara-negara maju itu,’’ kata dia.
Menurut Martinus, uang inilah yang bisa dikumpulkan untuk mengurangi karbon dunia, sehingga pemasukannya bisa dipakai untuk subsidi mobil listrik.
“Nah itu tentunya harus dikalkulasi pemerintah juga. Bukan semata-mata pemerintah mengeluarkan APBN dan sebagainya, untuk habis begitu saja,” kata Martinus.