Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Polisi Tidur di Jalan Tidak Bisa Asal, Ada Aturannya

Kompas.com - 23/02/2022, 15:31 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidur berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan yang akan melaluinya, demi alasan keamanan dan keselamatan. Polisi tidur umum dipasang di pemukiman padat penduduk dan tempat keramaian.

Namun, pembangunan polisi tidur tidak bisa asal. Seperti yang terjadi di Jalan Inspeksi Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Total 49 polisi tidur di ruas jalan tersebut harus dibongkar karena menyalahi aturan.

Lurh Bukit Duri Achmad Syarief mengatakan, pembongkaran polisi tidur yang dibangun oleh warga sekitar dilakukan demi keamanan pengendara yang melintas. Ia juga menuturkan, sejumlah polisi tidur di ruas jalan tersebut dibangun dengan jarak yang terlalu berdekatan.

Baca juga: Belajar Menyetir Mobil, Lebih Baik Pakai Matik atau Manual?

Ilustrasi polisi tidur sesuai ketentuanbarcoproducts.com Ilustrasi polisi tidur sesuai ketentuan

"Di Jalan Inspeksi Bukit Duri, warga membuat (polisi tidur) jaraknya 20 sampai 30 meter. Sedangkan jalan sepanjang sekitar 4 kilometer," kata Syarief, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Budiyanto, pengamat kebijakan lalu lintas, menjelaskan bahwa pembangunan polisi tidur yang dilakukan sembarangan justru menjadi kontra produktif karena bisa menimbulkan kerusakan jalan dan berakibat pada gangguan fungsi jalan.

Masyarakat yang hendak membuat polisi tidur di jalanan dengan tempat tinggalnya pun harus berkoordinasi dengan polisi resort setempat atau Dinas Perhubungan.

Baca juga: Daftar Harga MPV Murah yang Dapat Insentif PPnBM 2022

Aparat terkait membongkar polisi tidur di Jalan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (26/9/2021) pagi.Dok. Sudinhub Jakarta Timur Aparat terkait membongkar polisi tidur di Jalan Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (26/9/2021) pagi.

"Tapi faktanya banyak alat pengendali kecepatan (polisi tidur) yang dipasang oleh masyarakat tanpa kordinasi dengan local area traffic management, baik kordinasi ke polisi atau Dinas Perhubungan," kata Budiyanto.

Aturan pembangunan polisi tidur sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018. Berikut spesifikasi polisi tidur yang ditetapkan menurut aturan tersebut.

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com