Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Hajar Polisi Tidur, Bagian Ini yang Berisiko Rusak

Kompas.com - 26/06/2021, 09:42 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidur kerap dibuat oleh warga area setempat untuk memperlambat laju kendaraan bermotor. Namun, spesifikasi polisi tidur ini sebenarnya sudah diatur dalam regulasi baku dan berlaku nasional.

Aturan dikeluarkan, supaya konstruksi polisi tidur tidak terlalu tinggi atau curam, sehingga justru bisa membahayakan pengguna jalan.

Spesifikasi polisi tidur tertuang dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018. Detail spesifikasi polisi tidur yang baku adalah sebagai berikut.

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Polisi tidur yang tidak baku akan berisiko merusak kendaraan yang melintasinya. Jika di artikel sebelumnya dibahas mengenai efek buruk yang dapat dialami oleh mobil saat melibas polisi tidur, pada kesempatan kali ini akan membahas hal yang sama untuk sepeda motor.

Baca juga: SUV Bekas di Bawah Rp 70 Juta di Bandung, Dapat Jimny sampai CR-V

Aturan membuat polisi tidurKemenhub Aturan membuat polisi tidur

Asep Suherman selaku Kepala Bengkel Honda AHASS Daya Motor Cibinong dan Megamendung Bogor mengatakan, sepeda motor yang sering melibas polisi tidur tanpa mengerem terlebih dahulu cepat bermasalah di bagian laher atau bearing roda.

“Bisa juga bagian komstir. Jadi cepat bermasalah kalau sering kena benturan keras,” kata Herman kepada Kompas.com, belum lama ini.

Selain itu, Herman mengatakan bahwa kerap melibas polisi tidur tanpa mengerem terlebih dahulu juga bisa bikin pelek tidak rata. Namun, kondisi tersebut tidak terjadi secara langsung karena ada faktor lain yang mempengaruhi.

Baca juga: Ini Tarif Terbaru Bus Damri Trayek Jabodetabek-Bandar Lampung

Risiko pelek rusak makin besar jika kondisi ban sedang kurang tekanan angin. Plus, bisa diperparah jika sepeda motor mengangkut muatan penuh.

Ban motor kempisFoto: motorcyclenews.com Ban motor kempis

“Kalau kondisi ban kurang angin, saat melewati polisi tidur atau jalan rusak, benturan keras langsung menghajar pelek. Sementara kalau anginnya cukup, benturan akan diteruskan ke laher, kemudian komstir,” katanya.

Pada waktu yang berbeda, Dwi Suwanto selaku Instruktur Service PT Surya Timur Sakti Jatim Yamaha area Surabaya pun sepakat dengan hal tersebut.

Baca juga: Bukan karena Rossi, ini Alasan Ducati Mau Gandeng Tim VR46 di MotoGP

"Kemungkinan kerusakan komponen pada bagian roda seperti pelek, dan juga pada suspensi," ungkap Dwi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Senada dengan Herman, Dwi pun juga mengatakan bahwa risiko kerusakan pada roda bisa dikurangi dengan mengatur tekanan udara dalam ban sesuai dengan yang direkomendasikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau