Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Damkar Kesulitan Lewat Terhalang Mobil Parkir Sembarangan

Kompas.com - 14/01/2022, 10:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video kendaraan pemadam kebakaran (damkar) terhalang mobil parkir di depan rumah viral di media sosial. Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @markirterus, Jumat (14/1/2022).

Dalam unggahan video itu, memperlihatkan kendaraan damkar terhalang mobil di jalan Perumahan Bengkuring Blok Pakis Merah 9. Tampak pengemudi mobil damkar kesulitan melewati jalan karena terhalang mobil parkir di pinggir jalan, hingga harus dibantu oleh petugas damkar lainnya hingga warga setempat.

“Dan terus berulang terjadi, ini salah satu kekhawatiran mimin hingga bikin akun ini, bukan ngelarang punya mobil, tapi kalau bisa pastikan dulu saat dimanapun berkendaraan, anda tertib parkir sesuai tempatnya barulah memilih untuk punya mobil.. bagaimana kalau lokasi emergency kebakaran ada di rumah anda atau saudara anda.. ?? Kalau sudah begini, apakah salah jika kendaraan anda diseruduk unit damkar??,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Motor Bodong Ikut Street Race Ancol Tidak Akan Ditilang

Untuk menghindari kejadian serupa, sebaiknya warga setempat segera melapor kepada ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) jika ada pemilik kendaraan yang memarkir mobil di badan jalan.

“Silahkan dilaporkan ke pengurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu. Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima laporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MARi parKIR TERtib Untuk Semua (@markirterus)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setiap mobil yang parkir di komplek atau perumahan yang jalannya sudah diserahkan ke daerah lalu menjadi umum akan dilakukan penindakan karena secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Bila memang yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan, maka mobil akan kita derek. Setelah diderek, pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi per harinya sebesar Rp 500.000. Kalau tidak langsung diambil otomatis akan terakumulasi terus,” kata dia.

Aturan dan Sanksi

Setiap daerah memiliki aturan dan sanksi yang berbeda mengenai perparkiran.

Khusus di Jakarta, aturan tentang perparkiran juga tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Baru-baru ini viral di media sosial yang memperlihatkan foto sebuah spanduk, yang berisi imbauan agar memiliki garasi sebelum membeli mobil. Gambar yang viral setelah diunggah oleh akun instagram @mobilgue itu, dibuat oleh pengurus RW Desa Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
instagram.com/mobilgue Baru-baru ini viral di media sosial yang memperlihatkan foto sebuah spanduk, yang berisi imbauan agar memiliki garasi sebelum membeli mobil. Gambar yang viral setelah diunggah oleh akun instagram @mobilgue itu, dibuat oleh pengurus RW Desa Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Untuk sanksinya, telah dijelaskan pada pasal 62 ayat tiga, yang berbunyi:

“Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:

a. penguncian ban Kendaraan Bermotor
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.

Tak hanya itu, parkir di pinggir jalan juga dianggap mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas dan marka jalan.

Baca juga: Penjualan Mobil di Indonesia Sepanjang 2021 Tembus Target

Dalam Undang-Undang No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah dijelaskan sanksinya, yakni pada pasal 275 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau