Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program LCEV Resmi Bergulir, Ini Kategori Kendaraannya

Kompas.com - 11/01/2022, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) akhirnya terbit, melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021.

Diundangkan pada 31 Desember 2021, payung hukum tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah diubah menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.

Regulasi ini juga mengatur kategori LCEV, yaitu Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) alias Low Cost Green Car (LCGC), Full Hybrid Electric Vehicle, Mild Hybrid Electric Vehicle.

Baca juga: Berharap Insentif PPnBM Berlanjut, Target Gaikindo Tahun Ini Belum Berubah

Lalu, Plug-in Hybrid Vehicle (PHEV), Battery Electric Vehicle (BEV), Flexy Engine Vehicle, dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) alias mobil hidrogen.

Hanya saja untuk ketentuan dari kendaraan terkait tidak berubah sesuai masing-masing aturan yang telah diresmikan sebelumnya. Misalnya pada KBH2, yakni mengacu pada Permenperin 33 tahun 2013.

Dalam aturan itu, KBH2 merupakan kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.200 cc atau kompresi diesel isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian hasil pengujian konsumsi bahan bakar minyak (BBM)-nya paling rendah 20 kilometer per liter untuk bensin dan 21,8 kilometer per liter di kendaraan diesel atau tingkat emisi CO2 sampai 120 gram per kilometer.

Baca juga: Dasar Hukum Tanggung Jawab Pengelola Jalan Tol Atas Kecelakaan

Adapun mengenai harga, besaran harga jualnya paling tinggi Rp 135 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek. Ini merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah dan BBN-KB.

Tetapi dalam keadaan tertentu, produsen bisa mengusulkan penyesuaian harga KBH2 karena perubahan indikator ekonomi, penambahan teknologi, penyesuaian standar emisi, serta penambahan fitur keselamatan.

Namun KBH2 sudah tidak lagi dibebaskan dari PPnBM karena disesuaikan lewat PP 74/2021 dengan pengenaan tarif PPnBM senilai 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 20 persen dari harga jual (jadi 3 persen).

Sementara spesifikasi mengenai mobil hibrida, PHEV, BEV, Flexy Engine, dan FCEV sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2009 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Baca juga: Mengenal ISOFIX, Fitur Keselamatan Anak pada Mobil

Mobil hybrid syaratnya memiliki isi silinder sampai 4.000 cc serta konsumsi BBM lebih dari 15,5 kpl untuk bensin atau 17,5 kpl di mesin diesel atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 150 gram per kilometer.

Kemudian memiliki baterai dengan tekanan paling besar 60 volt dengan menggunakan logo teknologi mild hybrid atau full hybrid di mobilnya.

Untuk PHEV, konsumsi BBM-nya lebih dari 28 kpl untuk bensin maupun 100 kpl untuk mesin diesel. Lalu bisa menjalankan fungsi kendaraan hanya digerakkan oleh motor listrik untuk jarak tertentu, paling sedikit 40 km.

Tentu, mobil juga memiliki sistem pengisian daya dari luar (external plug).

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
6 Acara Di GBK, Polisi Imbau Warga Pakai Transportasi Umum Hindari Macet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau