JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa kecelakaan menimpa seorang pelajar yang tewas terlindas bus setelah sepeda motor yang dikendarai ibunya terjatuh pada jalanan padat lalu lintas, di Jalan Soekarno-Hatta (by pass), Kecamatan Tanjung Senang, Lampung, Rabu (5/1/2022).
Keduanya terjatuh karena sang ibu kaget mendengar klakson mobil dengan keras dari arah belakang.
Baca juga: Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan via Online
“Sebelum tertabrak, sepeda motor korban dan ibunya ini sempat terjatuh terlebih dahulu karena terkejut diklason sebuah mobil dengan suara yang keras dari arah belakang. Sehingga sepeda motor terjatuh ke arah kiri jalan raya,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pada etika dalam membunyikan klakson itu harus sopan, tidak boleh menimbulkan konflik atau bahkan menimbulkan korban jiwa.
Klakson memang merupakan kelengkapan kendaraan yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. Namun perlu diingat, penggunaan klakson bukan alat untuk pelampiasan emosi di jalan dan harus mengikuti etika yang berlaku.
"Ketika membunyikan klakson, itu jaraknya idelnya sekitar 10-25 meter, nah itu orang dengar dengan suara klakson standar," kata Sony kepada Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Daftar Harga Bekas Nissan Juke di Awal 2022
Namun menurut Sony, masih banyak juga pengemudi nakal yang membunyikan klakson untuk megintimidasi atau menakut-nakuti. Hal ini biasanya dilakukan oleh pengemudi kendaraan besar seperti bus dan truk.
"Hal itu membahyakan karena membuat orang lain kaget, nah dalam etika itu kita belajar, sebenarnya dalam pembunyian klakson itu bagaimana kita berkomunikasi. Memperingati, kemudian meminta ruang, mengingatkan, dan sebagainya," ucapnya.
Maka dari itu Sony mengingatkan untuk tidak memodifikasi klakson dengan suara lebih keras. Karena pihak APM sudah memperhitungkan hal tersebut.
Kewajiban adanya Klakson juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mengatur soal aturan penggunaan klakson kedaraan. Hal ini guna menghindari menimbulkan polusi suara dan menjaga agar suara klakson dapat diterima dengan bagus oleh telinga.
Kekuatan bunyi klason berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Baca juga: Silau Saat Berkendara, Mobil Hantam Pemotor hingga Jatuh dari Flyover
Lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 menyebutkan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi pada kendaraan.
Beberapa hal tersebut meliputi:
1. Isyarat peringatan dengan klakson dapat digunakan jika:
2. Isyarat peringatan yang dilarang digunakan dalam kondisi:
Baca juga: Jawaban Valentino Rossi soal Undangan Tes Ducati Desmosedici
Pelanggar aturan tentang penggunaan klakson juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika orang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.