Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan via Online

Kompas.com - 07/01/2022, 14:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Untuk besaranya dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Pelat Nomor Dipasang Cip, jika Belum Bayar Pajak Tidak Bisa Masuk Tol dan Parkir

Nah, buat pemilik yang mau mengetahui besaran pajak kendaraannya, ada cara mudah yang bisa dilakukan secara daring. Langkah ini dapat dilakukan di mana saja tanpa harus ke kantor samsat.

Cek pajak kendaraan di berbagai daerah sudah bisa dilakukan secara daring. Dengan demikian, pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan.

Pajak kendaraan Kawasaki Ninja ZX-25R ABS SEKompas.com/Donny Pajak kendaraan Kawasaki Ninja ZX-25R ABS SE

Selain lewat situs resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan online yang bisa diunduh di ponsel.

Aksenya juga tidak terlalu sulit, wajib pajak cukup menyiapkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, kemudian siapkan NIK yang sesuai STNK.

Baca juga: Masih Banyak Pengemudi Mobil yang Nyeker Saat Berkendara

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, pemilik cukup memasukkan nomor polisi dan NIK pada situs cek STNK online.

Secara otomatis, informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan ditampilkan.

Namun beberapa daerah, proses cek pajak motor online mengharuskan pemilik kendaraan juga menginput jenis pelat, nomor rangka, NIK pemilik terdaftar, dan kode captcha.

Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunanKOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan

Perlu diketahui, untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki situs masing-masing.

Berikut ini daftar link cek STNK online pada beberapa wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat:

Baca juga: Kena Pajak Emisi, Harga Wuling Almaz Naik hingga Rp 38 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com