JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki kendaraan seperti mobil tentu ada sejumlah risiko yang harus dihadapi, contohnya seperti kerusakan jika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Maka dari itu, asuransi kendaraan jadi salah satu kebutuhan penting bagi pemilik mobil ketika hal-hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi. Sebab memperbaiki kerusakan pada mobil juga butuh dana yang tak sedikit.
Bukan cuma mobil baru, mobil bekas ternyata juga bisa diikutkan dalam asuransi. Hanya saja, ada berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi saat mengajukan permohonan asuransi.
Salah satunya yakni terkait usia mobil. Beberapa perusahaan penyedia jasa asuransi mematok syarat maksimal usia mobil bekas tidak boleh lebih dari 10 tahun dan kondisi kendaraan saat didaftarkan dalam keadaan tanpa cacat fisik.
Baca juga: Kena Pajak Emisi, Harga Wuling Almaz Naik hingga Rp 38 Juta
Tentu petugas akan melakukan survei menyeluruh terkait syarat tersebut sebelum perusahaan setuju memberikan perlindungan.
"Syarat usia kendaraan tersebut untuk memudahkan perhitungan pertanggungan dan pencarian suku cadang," kata Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Di samping itu, pihak asuransi juga menilai dengan melihat populasi kendaraan bekas yang akan diasuransikan. Jika populasinya dianggap sedikit, maka pertimbangan memberikan perlindungan akan cukup sulit.
Baca juga: Masih Banyak Pengemudi Mobil yang Nyeker Saat Berkendara
“Lihat populasi kendaraan tersebut juga. Jika terlalu sedikit maka akan menyulitkan di kemudian hari, Misal terjadi sesuatu, suku cadang tidak dapat ditemukan malah akan menjadi pengalaman buruk bagi konsumen nantinya,” ucapnya lebih lanjut.
Dalam kesempatan lain, CEO PT Asuransi Adira Dinamika Julian Noor mengatakan, pihak asuransi akan melakukan survei pasar untuk model kendaraan yang sudah masuk usia 7 tahun.
Survei ini dilakukan guna memastikan apakah model tersebut masih banyak digunakan, dan ketersediaan suku cadang masih mudah ditemukan. Hasil survei ini jadi salah satu pertimbangan sebelum memberikan perlindungan kepada kendaraan terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.