Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Urus BPKB Hilang atau Rusak

Kompas.com - 07/01/2022, 08:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Umum diketahui bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi pemilik kendaraan bermotor. Buku ini menjadi bukti kepemilikan sah yang diakui oleh negara.

BPKB turut berfungsi sebagai syarat wajib jual beli kendaraan dan bisa dipakai sebagai jaminan, atau tanggungan dalam urusan pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan.

Mengingat fungsinya yang penting, BPKB harus terjaga kondisinya. Lantas jika dokumen ini rusak atau hilang karena berbagai faktor, maka pemilik wajib segera mengurusnya ke kantor Samsat.

Baca juga: Pelat Nomor Dipasang Cip, jika Belum Bayar Pajak Tidak Bisa Masuk Tol dan Parkir

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB) Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB)

Berikut detail syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan apabila hendak mengajukan permohonan penggantian BPKB baru dikarenakan hilang.

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas;
  3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
  5. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
  6. STNK;
  7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  8. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
  9. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
  10. Hasil cek fisik ranmor.

Baca juga: Bahas Desain Eksterior Mitsubishi Xpander Ultimate 2022, Makin Ganteng

Sedangkan syarat untuk penggantian BPKB yang rusak adalah sebagai berikut.

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas;
  3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
  5. BPKB yang rusak;
  6. STNK;
  7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  8. Hasil cek fisik ranmor.

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor.KompasOtomotif-Donny Apriliananda Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Terkait tanda bukti identitas, untuk perorangan, yakni KTP sah dan satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai. Untuk Badan Hukum, salinan akta pendirian dan satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Baca juga: Pengendara Motor Terjatuh Kaget Mendengar Klakson

Lalu bagi Instansi Pemerintah, yakni melampirkan surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.

Sementara untuk besaran tarifnya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com