JAKARTA, KOMPAS.com - Umum diketahui bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang wajib dimiliki bagi pemilik kendaraan bermotor. Buku ini menjadi bukti kepemilikan sah yang diakui oleh negara.
BPKB turut berfungsi sebagai syarat wajib jual beli kendaraan dan bisa dipakai sebagai jaminan, atau tanggungan dalam urusan pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan.
Mengingat fungsinya yang penting, BPKB harus terjaga kondisinya. Lantas jika dokumen ini rusak atau hilang karena berbagai faktor, maka pemilik wajib segera mengurusnya ke kantor Samsat.
Baca juga: Pelat Nomor Dipasang Cip, jika Belum Bayar Pajak Tidak Bisa Masuk Tol dan Parkir
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
Berikut detail syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan apabila hendak mengajukan permohonan penggantian BPKB baru dikarenakan hilang.
Baca juga: Bahas Desain Eksterior Mitsubishi Xpander Ultimate 2022, Makin Ganteng
Sedangkan syarat untuk penggantian BPKB yang rusak adalah sebagai berikut.
Terkait tanda bukti identitas, untuk perorangan, yakni KTP sah dan satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai. Untuk Badan Hukum, salinan akta pendirian dan satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Baca juga: Pengendara Motor Terjatuh Kaget Mendengar Klakson
Lalu bagi Instansi Pemerintah, yakni melampirkan surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.
Sementara untuk besaran tarifnya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.