Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efek Pakai BBM Premium dan Pertalite buat Kesehatan Mesin

Kompas.com - 07/01/2022, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite kembali menghangat. Meski begitu, rencana tersebut batal dilakukan pemerintah, dan kedua jenis BBM tersebut masih bisa didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Padahal berdasarkan standar emisi Euro 4 yang sudah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Indonesia. BBM jenis Premium dan Pertalite sudah tidak memenuhi standar.

“Selain timbal, ada substansi lain atau senyawa yang juga berbahaya,” ujar Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbel (KPBB), dalam diskusi virtual (6/1/2022).

Baca juga: Pelat Nomor Dipasang Cip, jika Belum Bayar Pajak Tidak Bisa Masuk Tol dan Parkir

SPBU Nomor 14.236.100 yang berada di Jalan Manekro pusat Kota Meulaboh tidak lagi memberikan pengisian BBM jenis Premium untuk kendaraan roda dua, Premium hanya diberikan kepada pengguna mobil dan kendaraan roda empat lainnya, Rabu (14/06/17).KOMPAS.com/ RAJA UMAR SPBU Nomor 14.236.100 yang berada di Jalan Manekro pusat Kota Meulaboh tidak lagi memberikan pengisian BBM jenis Premium untuk kendaraan roda dua, Premium hanya diberikan kepada pengguna mobil dan kendaraan roda empat lainnya, Rabu (14/06/17).

“Misalnya benzen, aromatik, kemudian ada sulfur, yang akan menimbulkan hal-hal tidak baik bagi kesehatan masyarakat. Tidak hanya untuk kesehatan masyarakat, tapi juga dalam konteks kesehatan kendaraan bermotor,” kata dia.

Pria yang akrab disapa Puput menjelaskan, ketika standar Emisi Euro 2 berlaku, sulfur maksimum yang diperbolehkan hanya 500 PPM (Part Per Million). Kemudian Euro 3 maksimum 300 PPM, sementara untuk Euro 4 maksimum 50 PPM.

“Premium 88 dan Pertalite 90 kadar belerangnya masih 200 PPM. Sementara standar Euro 4, itu menghendaki hanya maksimum 50 PPM,” ucap Puput.

Baca juga: Kena Pajak Emisi, Harga Wuling Almaz Naik hingga Rp 38 Juta

Ilustrasi catalytic converter pada mobil.KMPH.com/Brent Stanton Ilustrasi catalytic converter pada mobil.

“Jadi masih sekitar tiga hingga empat kali lipat, dari yang diperbolehkan teknologi kendaraan bermotor yang kita adopsi sejak tahun 2018,” ujar dia.

Menurutnya, ketika kita masih mengkonsumsi PPM dengan kadar belerang yang tinggi, tentu itu akan menimbulkan kerusakan-kerusakan pada kendaraan bermotor yang sudah mengadopsi teknologi tertentu.

Contohnya bisa merusak Catalytic Converter (CC) pada mesin bensin, maupun Diesel Particulate Filter (DPF) pada mesin diesel.

“Kerusakan komponen tersebut akan langsung berdampak pada kinerja mesin. Kerusakan komponen itu akan mengirim sinyal untuk tidak berjalan normal,” kata Puput.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com