Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Pengetatan, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Menurun

Kompas.com - 26/12/2021, 08:25 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lalu lintas kendaraan yang keluar Jabodetabek mungkin meningkat pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Meski begitu, jumlah penumpang angkutan umum yang tercatat melakukan perjalanan pada hari pertama pengetatan, atau pada 24 Desember 2021, mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Hal ini berdasarkan pantauan Posko Monitoring Penyelenggaraan Transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Baca juga: Intip Garasi Motor Tua Milik Kolektor Asal Sukoharjo

Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, jumlah penumpang harian pada hari pertama penerapan kebijakan pengetatan protokol kesehatan, jika dibandingkan dengan hari biasa sebelum pengetatan, mengalami penurunan.

"Berdasarkan data pergerakan penumpang pada hari Jumat 24 Desember 2021 atau hari pertama kebijakan penerapan pengetatan prokes, semua moda angkutan mengalami penurunan jumlah penumpang dibanding hari biasa," ujar Adita, dikutip dari Antara (25/12/2021).

Selain itu, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu (tanggal 24 Desember 2020), terdapat penurunan maupun peningkatan jumlah penumpang di masing-masing moda angkutan.

Baca juga: Deretan Mobil yang Disuntik Mati di Indonesia Sepanjang 2021

Penyekatan Mudik di CikampekJASA MARGA Penyekatan Mudik di Cikampek

“Peningkatan terjadi pada moda angkutan kereta api, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” ujar Adita.

Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan, pada hari pertama pengetatan, jumlah pergerakan penumpang sebanyak 46.632 orang atau turun 5,36 persen dibandingkan rata-rata hari biasa sebanyak 49.275 orang.

Volume penumpang ini juga turun 13,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 53.789 orang.

Baca juga: Musuh Utama Mesin Turbo pada Mobil, Jangan Diabaikan

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

"Kami mengingatkan lagi bahwa di masa libur Nataru, prokes ketat nomor satu,” ucap Adita.

“Bagi masyarakat yang bepergian, agar mematuhi ketentuan sudah vaksin dosis lengkap dan tes antigen 1x24 jam, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Karena kita tidak ingin terjadi kenaikan kasus Covid-19 usai libur Nataru," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com