Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Aturan Perjalanan buat Kendaraan Pribadi dan Umum Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 20/12/2021, 17:19 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Momentum hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Baik itu yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum, untuk berbagai keperluan.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pun resmi mengeluarkan aturan terkait syarat perjalanan selama libur Nataru, yang akan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, selama Nataru masyarakat banyak melakukan mobilitas, antara lain untuk wisata, untuk silaturahmi, liburan, dan hal-hal lainnya.

Baca juga: Fortuner Nyebur ke Kali Cengkareng, Ini Bahaya Mengemudi dalam Kondisi Mengantuk

Berdasarkan survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, menurutnya, masyarakat masih akan cenderung melakukan perjalanan, sekitar 7 persen atau sejumlah 11 juta orang di seluruh Indonesia.

“Adapun untuk Jabodetabek sendiri, angkanya memperlihatkan sekitar 2,8 juta orang yang masih akan melakukan perjalanan. Hal ini tentu harus kita antisipasi bersama, mengingat pandemi Covid-19 masih bersama kita,” ujar Adita, dalam konferensi virtual (20/12/2021).

“Dan oleh karenanya, kita dari Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi,” kata dia.

Baca juga: Ini Daftar Daerah yang Masih Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Adita juga mengatakan, Surat Edaran Nomor 109 untuk transportasi darat merujuk kepada Surat Edaran Satgas Nomor 24 dan juga Instruksi Mendagri Nomor 66 dan 67.

“Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi di Nataru kali ini, perlu kami tegaskan tidak ada penyekatan. Yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi,” ucap Adita.

Baca juga: Ban Mobil Rusak Hantam Lubang di Tol, Pengemudi Bisa Minta Ganti Rugi

Adapun isi umum mengenai Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:

1. Wajib vaksin lengkap (dua dosis)
2. Wajib Tes Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
4. Bagi usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin lengkap, karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi sementara
5. Bagi usia di bawah 12 tahun wajib tes RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif
6. Ketentuan dikecualikan bagi:
a. Perjalanan darat di kawasan aglomerasi (kendaraan pribadi, angkutan umum, dan kereta api)
b. Perjalanan menggunakan moda transportasi perintis di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau