Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Ada Pemutihan, Berapa Denda bagi Penunggak Pajak Kendaraan?

Kompas.com - 20/12/2021, 09:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan tiap tahunnya. Pembayaran bisa dilakukan sebelum jatuh tempo, sesuai tanggal yang tercantum di STNK masing-masing.

Sejumlah metode pembayaran pun sudah disiapkan. Selain pembayaran pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), disediakan pula layanan Samsat keliling, gerai pembayaran pajak, hingga secara online.

Meski sudah ada beragam cara untuk membayar pajak kendaraan tahunan, tidak jarang terdapat masyarakat yang masih abai dan menunggak pajak kendaraannya.

Baca juga: Viral SPBU Pertamina Disebut Tak Bisa Lagi Bayar Tunai, Ini Penjelasan Pertamina

Sanksi administratif berupa denda pun akan dikenakan kepada si pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

Seluruh kelengkapan dokumen serta dua bukti pembayaran pajak yang terlambat dibayar, dan juga sumbangan Jasa Raharja.Ghulam/Otomania Seluruh kelengkapan dokumen serta dua bukti pembayaran pajak yang terlambat dibayar, dan juga sumbangan Jasa Raharja.

Khusus wilayah DKI Jakarta, aturan yang menjelaskan mengenai sanksi berupa denda bagi penunggak pajak kendaraan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam Pasal 12 ayat (6), disebutkan bahwa pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran bakal dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Baca juga: Kia Carens Generasi Baru Hadir, Tampilan Jadi Ala SUV

Perlu diketahui, denda yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak sesuai Perda tersebut memiliki batas maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Dengan kata lain, denda maksimal keterlambatan sebesar 48 persen.

Bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, tidak bisa melakukan pembayaran di gerai atau Samsat keliling maupun secara online. Wajib pajak harus membayarnya melalui Samsat Induk di masing-masing daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau