JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Karawang dan Dinas Perhubungan Karawang berencana untuk uji coba pemberlakuan aturan ganjil genap pada dua pintu tol selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Berlaku mulai 23 Desember 2021 sampai 2 januari 2022, dua ruas terkait ialah Pintu Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Kasatlantas Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, penerapan ganjil genap merujuk pada Instruksi Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Selama Libur Nataru, Empat Ruas Tol Ini Terapkan Ganjil Genap
Sesuai Instruksi Kemenhub, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengantisipasi tingginya aktivitas perjalanan menggunakan kendaraan pribadi pada peringatan Natal dan tahun baru," ujar Habibi melansir Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Habibi menyebutkan, petugas gabungan akan disiagakan di Pintu Tol Karawang Barat dan Karawang Timur. Petugas juga akan melakukan tes PCR dan vaksinasi bagi yang pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap.
Adapun uji coba aturan ganjil genap memiliki tujuan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dengan mobil pribadi saat libut Nataru 2022.
Baca juga: Ini 10 Titik Pos Pantau Polres Metro Bekasi Kota Saat Libur Nataru
"Sasaran kami adalah pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi yang akan masuk menuju Karawang. Sedangkan kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan industri akan kami prioritaskan untuk melintas," kata dia.
Habibi berharap masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan aktivitas selama libur Nataru untuk menekan laju penularan Covid-19.
"Jika tidak terlalu penting dan mendesak, kami harap tetap berada di rumah saja," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.