Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Lengkap Ganti Warna Kendaraan di STNK

Kompas.com - 13/12/2021, 12:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganti warna kendaraan dari standar memang bisa mengubah tampilannya. Apalagi jika pabrikan tidak menyediakan pilihan warna yang banyak, repaint bisa menjadi solusinya.

Namun jika sudah ganti warna, tentu berbeda dengan apa yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sehingga pengendara jadi agak was-was kalau ada razia, mengingat warna kendaraan tidak sesuai dengan yang ada di STNK.

Agar semakin tenang ketika mengendarai motor atau mobil yang warnanya sudah diubah, tentu STNK harus disesuaikan. Syarat mengubah data pada STNK tertulis pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 54.

Baca juga: Wanita Ini Paksa Mundur Sedan Pakai Strobo yang Melawan Arus

Tren warna mobil pada 2020 didominasi warna kalemFoto: Istimewa Tren warna mobil pada 2020 didominasi warna kalem

Syarat pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan beberapa data. Data yang perlu dilampirkan seperti tanda bukti identitas, bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Siapkan juga STNK dan mendapatkan rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk
perubahan warna Ranmor.

Kemudian bawa juga surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan surat keterangan domisili.

Terakhir bawa juga hasil cek fisik kendaraan bermotor dan tanda bukti pendaftaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga: Pengemudi Ini Lupa Tutup Sunroof Saat Parkir, Air Hujan Masuk ke Dalam Kabin

Berbicara soal biayanya, mengganti data di STNK bisa disamakan dengan membuat atau menerbitkan yang baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal, yaitu Rp 200.000.

Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal yakni Rp 375.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com