JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) memiliki layanan Hyundai Jamin dan salah satu programnya adalah Resale Value Guarantee (RVG) 70 persen.
Program ini yang menjamin nilai jual mobil bekas Hyundai tetap tinggi. Namun, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan agar nilai jualnya tetap di angka 70 persen.
Baca juga: Hyundai Jamin: Perlindungan Ekstra untuk Semua Model
Thomas Sigit Pamungkas, Head of Sales & Planning Strategy HMID mengatakan, Hyundai sadar sebagai pemain yang baru berusia 4-5 tahun di pasar otomotif nasional, banyak konsumen yang khawatir nilai jual kembalinya akan jatuh.
"Nah, ini biasanya hanya terjadi untuk misalnya kalangan yang medium low, yang sangat concern dengan harga jual lagi. Maka program ini kita spesifik, kita khusus untuk Stargazer, Stargazer X, dan Creta," ujar Thomas, kepada wartawan, saat ditemui di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025, belum lama ini.
Thomas menambahkan, program RVG 70 persen berlaku bagi pemilik mobil Hyundai yang ingin menjual mobilnya untuk diganti dengan mobil Hyundai yang baru.
Baca juga: Bahas Fitur Hyundai Bluelink di New Creta Prime di IIMS 2025
"Jadi, ini salah satu cara untuk mungkin dari Hyundai meningkatkan loyalitas. Jadi, dari Hyundai yang entry level, mungkin bisa masuk ke segmen medium premium," kata Thomas.
Thomas mengatakan, program RVG 70 perseb berlaku untuk tahun ketiga, tepatnya pada bulan ke-25 hingga ke-36.
"Nah, ini juga adalah mobil masih di tangan pertama, belum diperjualbelikan ke pihak lain," ujar Thomas.
"Jadi, bukan yang second hand. Kemudian, jumlah kilometer kurang dari 60.000 kilometer. Jadi, bukan mobil rental, mungkin bukan mobil capek, dan lain-lain," kata Thomas.
Thomas mengatakan, konsumen juga wajib melakukan servis berkala di bengkel resmi Hyundai. Tentunya, menggunakan genuine parts dan tidak pernah dalam modifikasi yang berlebihan.
"Kemudian, kendaraannya dalam keadaan baik, eksterior dan interior. Dokumen-dokumennya juga masih lengkap. Untuk masa aktif STNK minimal 3 bulan, untuk pajak tahunannya," ujarnya.
Soal modifikasi, banyak yang tidak tahu di mana batasannya. Sebab, penambahan aksesori apa pun bisa disebut dengan modifikasi.
Temmyadi Santoso, Head of Used Car Sales Department Hyundai Solusi Mobilitas mengatakan, modifikasi yang dimaksud adalah untuk yang di luar batas kenormalan.
"Misalkan, dibikin jadi sangat ceper, sehingga memengaruhi fungsional berkendara. Peleknya mungkin ada yang dibuat jadi sangat besar ukurannya. Jadi, lebih ditekankan kepada fungsi dan keamanan," ujar Temmy.
Menurutnya, secara harga jual, itu berpengaruh, karena konsumen enggan membeli mobil yang sudah dimodifikasi.
Lalu, secara jaminan di Hyundai, kalau ada sedikit yang dimodifikasi juga gugur. Jadi, memang benar-benar kondisi mobil harus seperti saat pabrikan mengeluarkan mobil tersebut.
Baca juga: Dua Mobil Listrik Futuristik Kia, Tampil Menarik di IIMS 2025
Konsumen yang mau melakukan tukar tambah, ada program menarik di IIMS 2025 dengan keuntugan ekstra hingga Rp 5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.