Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mudah Miliki Pelat Nomor Cantik

Kompas.com - 13/12/2021, 09:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan memang bisa menjadi kebanggaan pemiliknya.

NRKB biasanya terdiri dari kode wilayah, kombinasi empat angka dan huruf. Namun, jika memilih NRKB pilihan atau pelat nomor cantik, bisa diajukan apa kombinasi angka beserta huruf atau tanpa huruf.

Lalu, apa saja syarat jika ingin menggunakan pelat nomor cantik di kendaraan?

Baca juga: PO Gunung Harta Borong Bus Adiputro, Trayek Malang-Bandung

Perlu diketahui, syarat untuk memakai pelat nomor cantik sudah dituliskan pada Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tertulis pada Pasal 7 Ayat 7, agar pelat nomot cantik bisa diterbitkan, pemohon harus menambah beberapa syarat. Pertama, harus mengisi formulir permohonan dan selanjutnya menunjukkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan.

Berbeda dari pelat nomor biasa, pemohon dikenakan penerimaan negara bukan pajak. Besaran biaya yang harus dibayarkan pun beragam, paling murah Rp 5 juta dan yang termahal di Rp 20 juta.

Baca juga: Catat, 4 Ruas Tol Ini Berlakukan Ganjil Genap Saat Libur Nataru

Ingat juga, pelat nomor cantik tadi hanya berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun, pemilik pelat nomor cantik kembali membayar penerimaan negara bukan pajak.

Jika masa berlaku pelat nomor cantik tadi habis (lima tahun) dan tidak dilanjutkan, kendaraan bermotor akan diberi NRKB sesuai urutannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ribuan Orang Ditahan Saat Demo di Turkiye, Dianggap Teroris Jalanan oleh Erdogan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau