Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Biaya Resmi Bikin SIM C per Desember 2021

Kompas.com - 07/12/2021, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ada ketentuan baru mengenai pembuatan SIM C. Di mana pembuatannya bakal dibagi dalam tiga jenis golongan.

Seperti diketahui, saat ini SIM C digolongkan menjadi tiga yaitu SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII motor dengan isi silinder di atas 500 cc.

Penggolongan tersebut dilakukan karena untuk mengendarai motor besar diperlukan keahlian khusus. Sedangkan SIM merupakan tanda pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.

Baca juga: Mobil Bekas Rp 80 Jutaan, Dapat Avanza sampai Jazz

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C sesuai GolonganyaKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C sesuai Golonganya

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengatakan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara  Republik Indonesia.

"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ingat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di DKI Masih Berlaku Pekan Ini

Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.Dok. SATPAS SIM Polda Metro Jaya Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Selain itu ada biaya tambahan lainnya seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.

Adapun, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com