JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
Dalam waktu dekat bahkan bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.
Baca juga: Mengapa Ada Sanksi Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi?
"Sehingga, melakukan uji emisi menjadi penting di samping berkontribusi menciptakan udara lebih bersih. Saat ini, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta sekitar 254 tempat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto beberapa waktu lalu.
Jumlah tersebut akan terus ditambah hingga mencapai 1.400 bengkel motor dan 550 bengkel untuk mobil. Pihak pemerintah akan menggandeng swasta maupun bengkel rumahan untuk mencapainya.
“Selain itu, ada 773 teknisi uji emisi yang tersertifikasi. Diantaranya, 717 untuk teknisi uji emisi mobil penumpang perseorangan dan 56 teknisi uji emisi sepeda motor,” jelas Asep.
Lantas, dimana bengkel yang menyediakan layanan uji emisi? Sementara, kini ada 11 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, yakni;
Baca juga: Cara Mudah Temukan Bengkel Uji Emisi untuk Mobil di Jakarta
Jakarta Timur
• PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
• PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
• Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
• CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
• Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit
Jakarta Selatan
• Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan
Jakarta Pusat
• PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
• Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu
Jakarta Barat
• PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua
Jakarta Utara
• Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
• Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
"Ayo segera uji emisi kendaraan Anda, karena setiap pemilik kendaraan bermotor berusia lebih dari tiga tahun harus melakukan pengujian, minimal satu tahun sekali," ujarnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.