Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku buat Mobil dan Motor

JAKARTA, KOMPAS.com – Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.

Selain karena libur Maulid Nabi Muhammad SAW, ganjil genap juga dilakukan dalam rangka pembatasan 50 persen di kawasan Puncak.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, mengatakan, pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan di jalur Puncak dan Sentul pada Selasa (19/10/2021) dan Rabu (20/10/2021).

“Ganjil genap berlaku buat motor dan mobil. Titiknya sama seperti biasanya ada 8 titik,” ujar Dicky, kepada Kompas.com (19/10/2021).

Penyekatan ganjil genap bakal dilakukan di simpang Gadog, simpang Pasir Angin, kemudian pintu keluar Tol Ciawi, kawasan Rainbow Hills, lalu pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, serta dua lokasi di kawasan Sentul.

Untuk diketahui, pada Selasa kemarin, ganjil genap berlaku dari sore sampai malam. Sementara Rabu ini, berlaku seperti biasa sejak pagi hari.

Nantinya skema pembatasan lalu lintas akan dikombinasikan dengan sistem oneway apabila terjadi kenaikan volume kendaraan di Jalur Puncak.

Sementara itu, polisi hanya mengizinkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran sesuai tanggal diberlakukannya ganjil genap di kawasan Puncak.

Pada Selasa kemarin hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang diperbolehkan lewat. Adapun untuk Rabu ini, kendaraan dengan pelat genap yang boleh melintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/20/081200515/ganjil-genap-di-jalur-puncak-berlaku-buat-mobil-dan-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke