JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki perangkat Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di kendaraan bermotor pribadi khususnya mobil merupakan aspek penting untuk antisipasi terjadinya kasus kebakaran mobil.
Pasalnya, kondisi tersebut jarang diantisipasi sehingga pemilik mengalami kerugian materil maupun imateril. Di samping itu, kepemilikan perangkat ini juga sesuai dengan aturan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mulai 2021.
"Mengingat masih ramai terjadinya kasus mobil terbakar, memiliki APAR jadi penting agar mengurangi risiko," kata General Manager After Sales Division, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Boediarto dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Saran KNKT agar Kecelakaan Truk Trailer di Jalanan Berkurang
Namun dalam menyediakan APAR di mobil, lanjut dia, ada satu hal yang perlu pemilik ketahui, yaitu mengunakan APAR berjenis Dry Chemical Powder atau serbuk kimia kering, yang berbahan dasar mono amonium fosfat.
APAR ini juga bisa digunakan pada beberapa kebakaran yang berbeda yaitu kelas A, B, dan C. Adapun kebakaran kelas A, biasanya disebabkan bahan mudah terbakar, seperti kertas, plastik, dan sebagainya.
Untuk kebakaran kelas B, biasanya bersumber dari cairan atau gas yang mudah terbakar yang meliputi bensin, minyak, propana, atau gas alam.
"Sedangkan kebakaran kelas C terjadi karena percikan api di peralatan listrik hidup (karena korsleting atau adanya modifikasi). Nah, kebakaran inilah yang sering terjadi pada kendaraan," ujar dia.
Baca juga: Alasan Standar Samping Motor Ada di Bagian Kiri
"Jangan lupa untuk selalu mengecek kondisi fisik APAR secara langsung, cek apakah ada kebocoran. APAR juga memiliki masa kadaluarsa dan perlu diganti isinya. Idealnya satu tahun sekali diisi ulang," lanjut Boediarto.
Untuk penyimpanannya, sebaiknya APAR disimpan di tempat yang terlindung dari sinar matahari langsung, seperti di bawah jok depan atau di bagasi belakang.
Dengan menyediakan APAR di mobil Anda, tidak hanya kendaraan kita saja yang bisa terselamatkan dari jilatan si jago merah, namun bisa juga membantu pihak lain ketika ada kendaraan lain yang terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.