JAKARTA, KOMPAS.com – Satlantas Polres Bogor kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, pada Selasa (19/10/2021) dan Rabu (20/10/2021).
Melalui akun instagram @tmcpolresbogor, disebutkan bahwa pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan di jalur Puncak dan Sentul.
Ketika dikonfirmasi, Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena, membenarkan kabar tersebut.
Baca juga: Begini Cara Bikin Maling Motor Sulit Beraksi
View this post on Instagram
“Iya betul, berlaku mulai jam 14.00 sampai 24.00,” ujar Ita, kepada Kompas.com (19/10/2021).
Untuk diketahui, kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriah yang jatuh pada Rabu besok.
Ganjil genap yang dilakukan pada Selasa dan Rabu ini akan dilakukan sama seperti yang diterapkan pada akhir pekan.
Baca juga: Carbon Tax Bergulir, Simak Daftar Harga Baru Mobil Toyota
Polisi hanya mengizinkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran sesuai tanggal diberlakukannya ganjil genap di kawasan Puncak.
Artinya untuk Selasa ini hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang diperbolehkan lewat. Sementara untuk Rabu besok, kendaraan dengan pelat genap yang boleh melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.