Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Perjalanan Darat Selama PPKM Level 2

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).

"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut.

Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Imendagri tersebut dijelaskan, sebanyak 54 Kbupaten/Kota di Jawa-Bali yang termasuk dalam PPKM level 2 termasuk DKI Jakarta.

Pada daerah yang bestatus PPKM level 2, pada bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportai umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat perjalanan tersebut antara lain:

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah akan melakukan tes Covid-19 acak pada sopir logistik.

"Kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya, supaya segera melaporkan diri untuk diperiksa," jelas dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/19/171200015/ini-aturan-perjalanan-darat-selama-ppkm-level-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke