Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solar Langka, Pertamina Bongkar Penimbunan Ilegal di Semarang

Kompas.com - 19/10/2021, 09:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertamina berhasil membongkar penimbunan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi di wilayah Jawa Tengah. Pengungkapan kasus tak lepas dari sistem monitoring dan pengawasan ketat terkait distribusi.

Penggerebekan dilakukan dengan menggandeng Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Adapun aksi pengerebekan penimbunan solar subsidi dilakukan dari pengembangan sebelumnya pada 20 September 2021 di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah, serta kasus-kasus lainnya.

Pjs Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, praktek penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena merugikan negara.

Baca juga: Fenomena Kelangkaan Solar, Aptrindo Mulai Buka Suara

Penggerebakan penimbunan solar ilegal di Semarang Pertamina Penggerebakan penimbunan solar ilegal di Semarang

 

Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga menyengsarakan masyarakat, karena berpotensi menimbulkan kelangkaan lantaran volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.

"Adanya praktek penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran," ucap Fajriyah dalam keterangan resminya, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut Fajriyah mengatakan, seiring dengan mulai pulihnya perekonomian dan pertumbuhan sektor industri, Pertamina makin meningkatkan koordinasi dengan pihak aparat guna memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan aman dan sesuai peruntukannya.

Selain itu, Pertamina melalui Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah melakukan penindakan kepada 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia karena melakukan penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan.

Ratusan kendaraan mengantre untuk mendapatkan BBM disalah satu SPBU di jalan lintas Riau-Sumatera Barat, Selasa (12/10/2021).KOMPAS.COM/IDON Ratusan kendaraan mengantre untuk mendapatkan BBM disalah satu SPBU di jalan lintas Riau-Sumatera Barat, Selasa (12/10/2021).

"Ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran," kata Fajriyah.

Baca juga: Solar Langka di Tol Trans Jawa Cuma Boleh Beli Maksimal Rp 300.000, Ini Kata Pertamina

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu viral video yang menginformasikan adanya kelangkaan solar di Jalan Tol Trans Jawa sepanjang Semarang sampai Probolinggo. Bahkan dampaknya membuat antrean panjang di SPBU serta diterapkanya pembatasan pembelian sebesar Rp 300.000.

Ilustrasi antrean SPBU
KOMPAS/Ferganata Indra Riatmoko Ilustrasi antrean SPBU

Kondisi ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD Aptrindo Jateng & DIY Agus Pratiknyo, karena berimbas pada ruginya jam operasi truk-truk antarkota antar provinsi (AKAP).

"Selain harus mengantri selama berjam-jam, pembelian Biosolar pun dibatasi berbeda-beda di tiap SPBU. Untuk truk-truk antar kota antar propinsi (AKAP) hal seperti ini tentu saja sangat menyulitkan, karena terpaksa harus sering mengantri dan membuang waktu dalam perjalanannya," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com