Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Efektif, Ganjil Genap Kawasan Wisata Bali Dihentikan

Kompas.com - 07/10/2021, 09:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak dua pekan lalu, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sistem ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, dan Pantai Sanur.

Hal ini dilakukan guna membatasi mobilitas sosial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi selama dua pekan kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.

“Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan ganjil genap itu tidak efektif. Jadi karena itu saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan tersebut dicabut,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster dikutip dari Regional Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Bali Hentikan Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Sanur dan Kuta, Gubernur Koster: Tidak Efektif

Penghentian kebijakan ganjil genap tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Polisi melakukan penyekatan di jalur menuju kawaaan wisata Baturraden, tepatnyadi pertigaan Pabuaran, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, (25/9/2021).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Polisi melakukan penyekatan di jalur menuju kawaaan wisata Baturraden, tepatnyadi pertigaan Pabuaran, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, (25/9/2021).

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, kebijakan ganjil genap yang sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap di Daerah Tujuan Wisata menjadi tidak berlaku.

“Jadi SE No.16 tahun 2021 itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Wayan Koster.

Baca juga: Penyebab Perilaku Sopir Truk Kerap Agresif di Jalan

Sebelumnya, aturan ganjil genap berlaku di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, dan Pantai Sanur, Kota Denpasar. Kebijakan tersebut dilaksanakan mulai pukul 06.30 sampai 09.30 WITA dan 15.00 sampai 18.00 WITA, berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan hari libur fakultatif daerah.

Hanya ada beberapa jenis kendaraan yang dapat melintas saat pembatasan ganjil-genap, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jneis angkutan online yang membawa makanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com