Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Kendaraan Pakai Rotator Kena Tilang Saat Operasi Patuh Jaya

Kompas.com - 04/10/2021, 16:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar selama 14 hari sejak 20 September lalu resmi berakhir pada 3 Oktober 2021.

Salah satu yang menjadi target prioritas dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini adalah pengguna stobo dan sirine yang tidak sesuai dengan aturan. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, setidaknya ada 144 kendaraan yang menggunakan rotator dan sirene.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, penindakan pada kendaraan pengguna rotator dilakukan setelah mendapat instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Menurut Argo, penggunaan rotator pada kendaraan harus memiliki aturan.

Baca juga: Ini Ubahan Toyota Hilux Pemenang IMX 2021, Berubah Total

"Jenis pelanggaran penggunaan rotator sebanyak 144. Penilangan dan penyitaan terhadap rotator kendaraan dilakukan karena telah terbukti melanggar aturan,” kata Argo, Senin (4/10/2021).

Perlu dicatat, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ilustrasi lampu rotator dan strobo Ilustrasi lampu rotator dan strobo

Baca juga: Sanksi jika Pakai Pelat Palsu buat Hindari Ganjil Genap

Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tesebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com