JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini semakin marak aksi truk oleng di jalan raya.
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @polantasindoensia. Dalam rekaman tersebut, terlihat pengemudi truk yang sengaja menunjukkan gayanya ketika membawa kendaraan besar secara oleng (ugal-ugalan).
Truk tersebut terlihat bergerak zig-zag sehingga kendaraan bergoyang, miring ke kanan lalu ke kiri.
Mirisnya, aksi berbahaya ini justru direkam dan kemudian diunggah ke media sosial. Biasanya perekam ini yang memanas-manasi sopir agar melakukan aksi oleng kemudian videonya diedit dengan lagu-lagu yang menarik.
Perlu ditegaskan, bahwa aksi oleng ini sangatlah berbahaya, bisa mencelakakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Namun melihat potensi menjadi terkenal lewat video di media sosial dan merasa diakui keren, menjadi penyebab aksi ini kerap dilakukan.
Baca juga: Lelang Mazda CX-5, Harga Pembuka Mulai Rp 120 Jutaan
“Kendaraan itu dipergunakan dengan standar keselamatan. Tolak ukurnya bukan bisa atau tidak, tapi bagaimana paham berlaku bijaksana dalam berkendara, karena mengemudi itu bukan hanya masalah mengoperasionalkan kendaraan, tapi juga mampu menekan risiko kecelakaan,” ucap Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2021),
Menurut Sony, jika memang untuk show off atau adu skill, harus dilakukan di tempat khusus, bukan di jalan umum.
“Kalau di jalan raya itu wilayah umum, aturannya jelas, menjaga keselamatan,” kata dia.
View this post on Instagram
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Bambang Widjanarko mengatakan, larangan aksi oleng ini sudah berulang kali disosialisasikan oleh perusahaan.
Pasalnya, aktivitas ini sangat merugikan apalagi sampai terjadi kecelakaan baik tunggal maupun orang lain.
“Truk oleng menjadi tren karena banyak yang upload ke media sosial, sopir jadi banyak gaya. Semuanya bersalah, masyarakat yang memprovokasi sopir, kemudian sopir yang melakukan, yang membuat konten dan mengupload, serta yang like dan subscribe,” kata dia.
Aturan dan Sanksi
Kementrian Perhubungan sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari prilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.
Intruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.