Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Bekas Bisa Ikut Asuransi, Simak Caranya

Kompas.com - 30/09/2021, 18:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi kendaraan merupakan salah satu kebutuhan penting bagi pemilik mobil supaya mendapat perlindungan dari berbagai risiko akibat faktor eksternal seperti bencana alam sampai pencurian.

Mengingat, setiap risiko pada kendaraan butuh dana yang tidak sedikit. Sehingga, asuransi bisa menjadi solusinya. Tetapi, ada beberapa persyaratan tertentu saat mengajukan permohonan itu.

Satu di antaranya ialah usia mobil yang tidak boleh melebihi 10 tahun dan kondisi kendaraan tidak boleh ada cacat fisik. Tentu, petugas juga akan melakukan survei sebelum memberikan perlindungan.

Baca juga: Ketahui Penyebab Ban Mobil Lebih Cepat Botak

"Syarat usia kendaraan tersebut untuk memudahkan perhitungan pertanggungan dan pencarian suku cadang," kata Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihak asuransi akan menilai dengan melihat populasi kendaraan bekas yang akan di asuransikan. Jika populasi kendaraan tersebut sedikit maka akan cukup sulit mendapatkan perlindungan asuransi.

“Lihat populasi kendaraan tersebut juga. Jika terlalu sedikit maka akan menyulitkan di kemudian hari, Misal terjadi sesuatu, suku cadang tidak dapat ditemukan malah akan menjadi pengalaman buruk bagi konsumen nantinya,” lanjut dia.

Pernyataan serupa juga datang dari CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk Julian Noor yang menyebut, biasanya pihak asuransi akan melakukan survei pasar untuk model kendaraan yang sudah memasuki usia tujuh tahun.

Baca juga: Jangan Sembrono, Klaim Asuransi Mobil Terendam Banjir Bisa Ditolak

Survei tersebut melihat apakah model tersebut masih banyak digunakan, serta keberadaan suku cadang masih mudah ditemukan atau tidak.

Hasil survei akan menjadi penilaian pihak asuransi untuk memberikan perlindungan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau