Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembrono, Klaim Asuransi Mobil Terendam Banjir Bisa Ditolak

Kompas.com - 30/09/2021, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini sejumlah wilayah di Indonesia mulai memasuki musim penghujan. Bagi para pemilik atau pengendara kendaraan bermotor, patut memperhatikan beragam aspek agar tidak celaka dan menyebabkan kerugian.

Satu diantaranya, prihal perlindungan mobil berupa asuransi atas dampak kerugian materil yang ditimbulkan karena terendam air cukup tinggi atau banjir.

"Tapi, pada beberapa kasus tertentu pemegang polis atau pemilik kendaraan dapat ditolak klaimnya karena terdapat suatu hal yang tidak sesuai kesepakatan," ujar CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk Julian Noor dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Masih Banyak Pengendara Motor Bandel Lewat Jalur TransJakarta

Sebuah mobil melintasi jalan yang terendam banjir di Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (14/9/2020). Banjir yang melanda Putussibau secara merata sejak Minggu (13/9/2020) kemarin tersebut terjadi akibat tingginya curah hujan selama beberapa hari terakhir hingga melumpuhkan aktifitas masyarakat di kota setempat.ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSA Sebuah mobil melintasi jalan yang terendam banjir di Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (14/9/2020). Banjir yang melanda Putussibau secara merata sejak Minggu (13/9/2020) kemarin tersebut terjadi akibat tingginya curah hujan selama beberapa hari terakhir hingga melumpuhkan aktifitas masyarakat di kota setempat.

Contoh kondisi yang membuat klaim mobil gagal usai terendam bajir karena pemilik dengan sengaja mengemudi kendaraan terkait untuk menerjang genangan air yang tinggi atau melebihi setengah ban.

“Sudah tahu ada banjir, pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini," jelas Julian.

Ia mengatakan, kasus semacam ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi.

Kedua, pemegang polis asuransi tidak melakukan perluasan perlindungan atau jenis asuransi yang diajukan bukan total loss. Maka, mereka tidak berhak mendapatkan pergantian kerugian.

Baca juga: Insiden Rush Wheelie, Biaya Perbaikannya Bisa Puluhan Juta Rupiah

Luapan Kali Ciliwung memutus jalur kendaraan di Jalan KH Abdullah Syafi'ie, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014). Luapan kali mulai menggenangi permukiman dan memutus jalan sejak Senin dini hari.AGUS SUSANTO/KOMPAS Luapan Kali Ciliwung memutus jalur kendaraan di Jalan KH Abdullah Syafi'ie, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014). Luapan kali mulai menggenangi permukiman dan memutus jalan sejak Senin dini hari.

Total loss adalah penjaminan untuk kehilangan atau kondisi dengan biaya perbaikan di atas atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungan.

Mobil yang terendam dengan asumsi hingga atap dan di atas dasbor kemungkinan besar bisa mendapatkan perlindungan total loss.

"Namun, yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa di-cover, tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau