Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Bekas Bisa Ikut Asuransi, Simak Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi kendaraan merupakan salah satu kebutuhan penting bagi pemilik mobil supaya mendapat perlindungan dari berbagai risiko akibat faktor eksternal seperti bencana alam sampai pencurian.

Mengingat, setiap risiko pada kendaraan butuh dana yang tidak sedikit. Sehingga, asuransi bisa menjadi solusinya. Tetapi, ada beberapa persyaratan tertentu saat mengajukan permohonan itu.

Satu di antaranya ialah usia mobil yang tidak boleh melebihi 10 tahun dan kondisi kendaraan tidak boleh ada cacat fisik. Tentu, petugas juga akan melakukan survei sebelum memberikan perlindungan.

"Syarat usia kendaraan tersebut untuk memudahkan perhitungan pertanggungan dan pencarian suku cadang," kata Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihak asuransi akan menilai dengan melihat populasi kendaraan bekas yang akan di asuransikan. Jika populasi kendaraan tersebut sedikit maka akan cukup sulit mendapatkan perlindungan asuransi.

“Lihat populasi kendaraan tersebut juga. Jika terlalu sedikit maka akan menyulitkan di kemudian hari, Misal terjadi sesuatu, suku cadang tidak dapat ditemukan malah akan menjadi pengalaman buruk bagi konsumen nantinya,” lanjut dia.

Pernyataan serupa juga datang dari CEO PT Asuransi Adira Dinamika Tbk Julian Noor yang menyebut, biasanya pihak asuransi akan melakukan survei pasar untuk model kendaraan yang sudah memasuki usia tujuh tahun.

Survei tersebut melihat apakah model tersebut masih banyak digunakan, serta keberadaan suku cadang masih mudah ditemukan atau tidak.

Hasil survei akan menjadi penilaian pihak asuransi untuk memberikan perlindungan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut nantinya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/30/180100015/mobil-bekas-bisa-ikut-asuransi-simak-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke