Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembarang Belok Kiri di Persimpangan Bisa Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 18/09/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna jalan terutama pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi setiap rambu lalu lintas ataupun alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).

Salah satu tanda isyarat yang perlu diperhatikan yakni rambu belok kiri pada saat di persimpangan. Pasalnya tidak semua persimpangan memberikan isyarat untuk belok kiri bisa langsung.

Baca juga: Mobil Baru Honda Meluncur Pekan Depan, Sinyal Kuat N7X

Tetapi, ada juga beberapa daerah yang menerapkan aturan berbelok kiri tidak bisa langsung dan harus mengikuti APIL yang ada.

Aturan mengenai belok kiri di persimpangan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rambu Dilarang Belok Kiriistimewa Rambu Dilarang Belok Kiri

Dalam Pasal 112 ayat 3 dijelaskan, “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”

Baca juga: Bodi Bus Baru Laksana Legacy SR2 Panorama, Langsung Dipakai PO SAN

Aturan tersebut sebelumnya dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni bahwa pengguna jalan pada persimpangan bisa langsung belok kiri dengan tetap mengutamakan pengguna hak utama.

Namun, sekarang sudah diganti UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahwasanya di persimpangan yang tidak ada tulisan atau rambu belok kiri boleh langsung maka pengguna jalan harus mengikuti APIL yang ada.

Pengendara yang melanggar rambu tersebut akan dikenakan pelanggaran lalu lintas Pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).

Kendaraan dari pintu Tol Singosari, Tol Pandaan-Malang saat antri di persimpangan Karanglo Kabupaten Malang, Senin (27/5/2019)KOMPAS.com / ANDI HARTIK Kendaraan dari pintu Tol Singosari, Tol Pandaan-Malang saat antri di persimpangan Karanglo Kabupaten Malang, Senin (27/5/2019)

Dalam ayat (1) dijelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Baca juga: Hasil Investigasi Kecelakaan Mantan Bos Jeep Indonesia Terungkap

Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com