SOLO, KOMPAS.com - Banyaknya penjualan mobil bekas di pasaran tak jarang diikuti dengan maraknya kasus pemalsuan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk itu, jika ingin membeli mobil bekas pastikan untuk mengecek keaslian STNK dan BPKB kendaraan tersebut.
Sutoto, Manager Inspector PT Inspeksi Mobil Jogja mengatakan, jasa inspeksi mobil bekas bisa membantu pengecekan keaslian STNK dan BPKB menggunakan sinar ultraviolet (UV).
Baca juga: Libur Panjang, Jasa Marga Berlakukan Contraflow Arah Puncak Pagi Ini
“Salah satunya kami menggunakan sinar UV untuk mengecek keaslian dokumen mobil karena akhir-akhir ini sering terjadi pemalsuan dokumen,” ucap Sutoto kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
Mengecek dokumen saat membeli mobil bekas perlu dilakukan untuk memastikan legalitas kendaraan serta menghindari risiko membeli mobil hasil kejahatan, seperti curian atau yang terlibat dalam tindak pidana.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik kendaraan, ini bisa menjadi indikasi adanya masalah hukum.
Sementara, dilansir dari laman Indonesia.go.id, bentuk dokumen palsu hampir menyerupai wujud aslinya.
Pada dokumen palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan. Sehingga, ada lima cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.
Baca juga: Turun Mesin Tak Selalu Buruk, Justru Bikin Performa Mobil Lebih Baik
Cara memeriksa keaslian BPKB:
Baca juga: Adu Cakep Desain Chery Tiggo Cross, Honda WR-V, dan Wuling Alvez
Cara mengecek keaslian STNK:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.