Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Dokumen Palsu Beredar, Ini Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB

Kompas.com - 19/04/2025, 13:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Banyaknya penjualan mobil bekas di pasaran tak jarang diikuti dengan maraknya kasus pemalsuan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk itu, jika ingin membeli mobil bekas pastikan untuk mengecek keaslian STNK dan BPKB kendaraan tersebut.

Sutoto, Manager Inspector PT Inspeksi Mobil Jogja mengatakan, jasa inspeksi mobil bekas bisa membantu pengecekan keaslian STNK dan BPKB menggunakan sinar ultraviolet (UV).

Baca juga: Libur Panjang, Jasa Marga Berlakukan Contraflow Arah Puncak Pagi Ini

“Salah satunya kami menggunakan sinar UV untuk mengecek keaslian dokumen mobil karena akhir-akhir ini sering terjadi pemalsuan dokumen,” ucap Sutoto kepada Kompas.com, Kamis (17/4/2025).

Ilustrasi BPKB Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB

Mengecek dokumen saat membeli mobil bekas perlu dilakukan untuk memastikan legalitas kendaraan serta menghindari risiko membeli mobil hasil kejahatan, seperti curian atau yang terlibat dalam tindak pidana.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi fisik kendaraan, ini bisa menjadi indikasi adanya masalah hukum.

Sementara, dilansir dari laman Indonesia.go.id, bentuk dokumen palsu hampir menyerupai wujud aslinya.

Pada dokumen palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan. Sehingga, ada lima cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.

Baca juga: Turun Mesin Tak Selalu Buruk, Justru Bikin Performa Mobil Lebih Baik


Cara memeriksa keaslian BPKB:

  • Periksa halaman cover BPKB. Pada dokumen yang asli menggunakan bahan yang lebih mengilap sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.
  • Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Namun jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
  • Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
  • Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
  • Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.

Baca juga: Adu Cakep Desain Chery Tiggo Cross, Honda WR-V, dan Wuling Alvez

Cara mengecek keaslian STNK:

  • Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
  • Periksa Nomor Rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui Nomor Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
  • Periksa Nomor Mesin kendaraan Anda. Sama seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
  • Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau