Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan untuk Mobil

Kompas.com - 12/09/2021, 12:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di samping perwatan rutin, pemilik mobil juga perlu melakukan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai kewajiban warga negara bersamaan dengan perpanjangan STNK.

Tetapi untuk tarif yang dikenakan, berbeda-beda tergantung periode PKB dan wilayah masing-masing. Kemudian, menjadi pertimbangan juga apakah para pemilik terkena pajak progresif atau tidak.

Untuk diketahui, pada tahun pertama pajak yang dikenakan cukup besar karena terdapat penghitungan atas biaya balik nama, pembuatan TNKB, dan penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Mobil Baru

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Lalu di tahun kedua, ketiga, dan keempat biayanya lebih rendah sebab pemilik hanya dikenakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.

Kemudian, pada tahun kelima Anda harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya untuk perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.

Berikut rumus perhitungan pajak mobil untuk tahun kelima: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi + TNKB.

Baca juga: Begini Cara dan Syarat Mengurus STNK yang Sudah Mati

Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan aplikasi sistem perpajakan pada sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apertemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Petugas Samsat Jakarta Utara menunjukkan aplikasi sistem perpajakan pada sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apertemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.

Lebih lanjut, berikut rincian biayanya:

- SWDKLLJ: Rp 143.000
- PKB: 2 persen dari nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp 50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000

Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun.

Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya meskipun sama-sama 2 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com