Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Kena Pajak Progresif

Kompas.com - 20/08/2021, 09:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari 1 unit, baik sepeda motor ataupun mobil, pasti sudah tidak asing dengan istilah pajak progresif.

Pajak progresif adalah biaya pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari 1 kendaraan dengan nama dan alamat kepemilikan yang sama. Besaran pajak progresif sendiri diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Meski begitu, pemberlakuan pajak progresif tidak boleh melebihi aturan yang ditetapkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Baca juga: Desain Race Control Sirkuit Mandalika dengan Atap Ikonik

 

Disebutkan dalam regulasi tersebut bahwa kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan selanjutnya dibebankan pajak paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Lantas di DKI Jakarta, pajak progresif lebih detail diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen. 

Sejumlah kendaraan dinas milik beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Surabaya diubah menjadi mobil jenazah.DOK. PEMKOT SURABAYA Sejumlah kendaraan dinas milik beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Surabaya diubah menjadi mobil jenazah.

Untuk kendaraan kedua dan selanjutnya dengan kepemilikan atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, besaran pajak bertambah 0,5 persen tiap unitnya.

Baca juga: Sah, Honda Serahkan City Hatchback RS ke Greysia dan Apriyani

Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang kebal dari aturan pajak progresif ini. Regulasi mengenai pengecualian tersebut tertulis pada Pergub DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.

Terdapat 5 jenis kendaraan bermotor yang tidak akan dikenakan pajak progresif. Kelima jenis kendaraan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan bermotor milik Pemerintah Pusat/Daerah, TNI, dan Polri
  2. Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan usaha
  3. Kendaraan bermotor angkutan umum penumpang atau barang sesuai izin dari Dinas Perhubungan dan Transportasi yang dimiliki perorangan
  4. Kendaraan bermotor pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
  5. Kendaraan bermotor alat berat dan alat besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau