JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari 1 unit, baik sepeda motor ataupun mobil, pasti sudah tidak asing dengan istilah pajak progresif.
Pajak progresif adalah biaya pajak yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari 1 kendaraan dengan nama dan alamat kepemilikan yang sama. Besaran pajak progresif sendiri diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Meski begitu, pemberlakuan pajak progresif tidak boleh melebihi aturan yang ditetapkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Baca juga: Desain Race Control Sirkuit Mandalika dengan Atap Ikonik
Disebutkan dalam regulasi tersebut bahwa kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan selanjutnya dibebankan pajak paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Lantas di DKI Jakarta, pajak progresif lebih detail diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen.
Untuk kendaraan kedua dan selanjutnya dengan kepemilikan atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, besaran pajak bertambah 0,5 persen tiap unitnya.
Baca juga: Sah, Honda Serahkan City Hatchback RS ke Greysia dan Apriyani
Meski begitu, ada beberapa kendaraan yang kebal dari aturan pajak progresif ini. Regulasi mengenai pengecualian tersebut tertulis pada Pergub DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
Terdapat 5 jenis kendaraan bermotor yang tidak akan dikenakan pajak progresif. Kelima jenis kendaraan tersebut adalah sebagai berikut: