Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Bengkel Umum Boleh Melakukan Konversi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 31/07/2021, 11:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Pemerintah mengizinkan setiap bengkel untuk melakukan konversi kendaraan listrik tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat Mohammad Rizal Wasal, mengatakan, konversi hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi.

Baca juga: Elders Garage Bakal Bikin Pelatihan Konversi Kit Motor Listrik

"Ada beberapa hal yang menjadi persyaratan. Pertama, terkait dengan tenaga teknisi untuk perawatannya. Kedua, teknisi untuk instalatur dan special tools untuk pemasangan motor lisrik. Ketiga, hand tools guna membantu konversi kendaraan bermotor," ujar Rizal, saat webinar bertajuk "Safer Electric Vehicles", Jumat (30/7/2021).

Rizal menambahkan, bengkel juga harus memiliki alat uji untuk sentuh listrik, memiliki alat uji hambatan isolasi, memiliki mesin pabrikasi untuk komponen pendukung instalasi, dan memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Mengenai landasan hukumnya, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Baca juga: Pemerintah Kaji Konversi Sepeda Motor Listrik, Termasuk Biayanya

Lebih jelas mengenai persyaratan untuk bengkel umum menjadi bengkel konversi tercantum pada Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2.

Sebelum ada aturan ini, sebenarnya sudah banyak bengkel yang melakukan konversi kendaraan bermotor bensin menjadi kendaraan listrik. Paling banyak dilakukan pada sepeda motor.

Sekarang, sudah dibuat aturannya agar kendaraan listrik yang dibuat dari hasil konversi tersebut lebih terjamin kualitas dan keamanannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Situasi Demo "Indonesia Gelap", Polisi Mundur Saat Mahasiswa Beri Serangan Botol
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau