JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menegaskan aturan perjalanan darat yang masih berlaku sampai 25 Juli 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menjelaskan selama penerapan PPKM Darurat telah terjadi penurunan mobilitas yang signifikan.
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub mengatakan, berdasarkan data pada masa pengendalian PPKM Darurat dari 12-20 Juli dan masa libur jelang Idul Adha, telah terjadi penurunan mobilitas masyarakat antara 30 persen sampai 86 persen.
"Jika dibandingkan mobilitas masyarakat sebelumnya, adanya SE Satgas 14 dan 15, terjadi penurunan yang cukup signifikan di semua moda transportasi, baik darat untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, laut, udara, dan kereta api," kata Adita dalam keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Berlanjut, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat
Pada transportasi umum, yakni untuk pergerakan penumpang bus harian yang berangkat dari 31 Terminal Tipe A, turun mencapai 42,36 persen dari sekitar 43.000 penumpang menjadi 25.000.
Untuk angkutan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, turun 42 persen dari sekitar 46.000 menjadi 27.000 penumpang. Sedangkan di Ketapang-Gilimanuk, turun 52 persen dari sekitar 20.000 jadi hanya sekitar 9.000 penumpang.
Baca juga: Jadi PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Darat Terbaru dari Mendagri
Sedangkan kendaraan pribadi, berdasarkan pantauan lalu lintas pada empat ruas jalan tol, yakni Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat volume yang ke luar Jabodetabek turun 30 persen dari sekitar 119.000 menjadi 84.000 kendaraan.
Pada arah sebaliknya, atau kendaraan yang masuk ke Jabodetabek melalui empat gerbang tol tersebut juga ikut landari sampai 33 persen. Dari biasanya sekitar 123.000 tinggal 83.000 kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.