JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Youtube Sekeretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Jokowi mengatakan, pemerintah akan terus melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menurun.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers.
Baca juga: Modifikasi RE Classic 350 Ala Bobber Tahun 30an
Jokowi melanjutkan, pemerintah akan selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak kebijakan PPKM Darurat.
Menurutnya, penerapan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Titik Penyekatan
Sebelumnya, Kakorlantas Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya telah menambah pos penyekatan PPKM Darurat di setiap perbatasan dan pintu masuk antar kota dan dalam kota. Total penyekatan di Jawa, Bali, dan Lampung yakni 1.038 titik.
Diharapkan, penambahan tersebut bisa menekan mobilitas masyarakat guna mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
“Ya, bertambah jadi 1.038 (titik penyekatan),” kata Istiono saat dihubungi, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Pedrosa Resmi Balapan Lagi Bela KTM pada MotoGP Styria
Berikut sebaran 1.038 titik penyekatan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali:
-Lampung 21 lokasi penyekatan : 2 di jalan tol, 17 di jalan non-tol dan 2 di pelabuhan.
-Banten 20 lokasi penyekatan : 2 di jalan tol, 17 di jalan non-tol, dan 1 di pelabuhan.
-Polda Metro Jaya 100 lokasi penyekatan : 15 di jalan tol dan 85 di jalan non-tol.
-Jawa Barat 353 lokasi penyekatan : 21 di jalan tol dan 332 di jalan non-tol
-Jawa Tengah 271 lokasi penyekatan : 27 di jalan tol dan 244 di jalan non-tol
-Yogyakarta 23 lokasi titik penyekatan di jalan non-tol
-Jawa Timur 204 lokasi titik penyekatan : 18 di jalan tol, 185 di jalan non-tol, dan 1 di pelabuhan.
-Bali 40 lokasi titik penyetakatn : 38 di jalan non tol, dan 3 lokasi di pelabuhan.