Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Maksimal, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Perketat Perjalanan Darat

Kompas.com - 08/07/2021, 16:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak dari mobilitas masyarakat yang masih tinggi selama beberapa hari penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengetatan perjalanan dalam menggunakan transportasi, baik pribadi maupun umum.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, telah menginstruksikan masalah pengetatan perjalanan dengan tujuan menekan tingkat mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek.

"Pada hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat," kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDP

Berdasarkan data yang dipaparkan, pada 5-6 Juli 2021 lalu, penumpang di moda transportasi darat untuk pergerakan di 31 terminal Tipe A turun 31,5 persen, atau sekitar 30.000 penumpang dibandingkan sebelum PPKM Darurat.

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Untuk pergerakan pada empat Gerbang Tol Utama, yakni Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat penurunan 28 persen kendaraan yang masuk ke Jabodetabek, atau sekitar 87.000 kendaraan per hari dibanding sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120.000.

Dari sisi kendaraan yang keluar Jabodetabek turun 16 persen atau sekitar 99.000 kendaraan per harinya.

Sementara KRL Jabodetabek turun 21 sampai 25 persen atau sekitar 237.000 sampai 267.000 penumpang dibanding sebelum PPKM Darurat, dan 19 persen atau 35.000 penumpang pada angkutan penyeberangan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

"Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 sampai 50 persen. Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar ke depannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih turun lagi," ujar Budi.

Baca juga: Cek Titik Penyekatan Jalan PPKM Darurat via Google Maps

Selama PPKM Darurat, polisi melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Ahmad Yani pada traffic light RMK dan Jalan Tuparev pada Bundaran Mega Mall.KOMPAS.com/FARIDA Selama PPKM Darurat, polisi melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Ahmad Yani pada traffic light RMK dan Jalan Tuparev pada Bundaran Mega Mall.

Khusus untuk moda darat, Budi sudah menginstruksikan Dirjen Perhubungan Darat untuk mempersiapkan Surat Edaran baru dalam upaya memperketat syarat perjalanan.

 

Salah satunya adalah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat STRP Selama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com