Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Wajib Kantongi STRP Masuk Jakarta, Begini Cara Buatnya

Kompas.com - 06/07/2021, 11:41 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang bekerja pada sektor yang dikecualikan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk bisa melintasi penyekatan masuk ke wilayah Jakarta.

Tanpa STRP, meskipun sektor pekerjaannya dibidang esensial dan kritikal, maka tak akan diizinkan masuk Jakarta. Termasuk juga bagi masyarakat umum dengan kebutuhan mendesak layaknya kunjungan rumah sakit, antar jenazah, kunjungan duka, persalinan, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Namun demikian, pembuatan izin STRP tak bisa dilakukan perorangan, melainkan wajib dilakukan perusahaan tempat berkerja. 

Baca juga: Aturan Baru PPKM Darurat, Masuk Jakarta Pekerja Wajib Kantongi STRP

Anggota TNI dan Polri melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini mengakibatkan kemacetan parah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Anggota TNI dan Polri melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini mengakibatkan kemacetan parah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.

Bagi yang penasaran bagaimana membuat STRP untuk bisa melintasi penyekatan dan masuk ke Jakarta, berikut syarat dan ketentuannya yang bisa didaftarkan melalui situs Jakevo ;

1. Pekerja Esensial dan Kritikal (perjalanan dinas & rutinitas kantor) dengan syarat :

- KTP pemohon
- Surat tugas dari perushaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamt tempat tinggal, dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak :

- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyaraan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna.

Baca juga: Motor Jarang Dipakai Selama PPKM Darurat, Begini Cara Agar Tetap Prima

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

 

3. Teknis pengajuan ;

- Buka situas jakevo.jakarta.go.id, melakukan regisrasi atau langsung login bila sudah memiliki akun sebelumnya.
- Isi formulir yang dibutuhakan, upload, dan submit
- Verfikasi berkas akan dilakukan oleh UP PMPTSP
- Kemudian bila disetujui akan diterbitkan oleh DPMPTSP
- Pemohon STRP bisa langsung mengunduh di situs jakevo.

Hasil unduhan bisa menjadi bukti kuat untuk bisa melintasi penyekatan di Jakarta. Pemegang STRP cukup menujukkan QR code dari ponsel ke petugas tanpa harus mencetak secara fisik.

Sementara untuk durasi penerbitan STRP sejak melakukan permohonan melalui situs Jakevo, diklaim tak lebih dari 5 jam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com