JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak dari mobilitas masyarakat yang masih tinggi selama beberapa hari penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengetatan perjalanan dalam menggunakan transportasi, baik pribadi maupun umum.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, telah menginstruksikan masalah pengetatan perjalanan dengan tujuan menekan tingkat mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek.
"Pada hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat," kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (8/7/2021).
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada 5-6 Juli 2021 lalu, penumpang di moda transportasi darat untuk pergerakan di 31 terminal Tipe A turun 31,5 persen, atau sekitar 30.000 penumpang dibandingkan sebelum PPKM Darurat.
Untuk pergerakan pada empat Gerbang Tol Utama, yakni Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat penurunan 28 persen kendaraan yang masuk ke Jabodetabek, atau sekitar 87.000 kendaraan per hari dibanding sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120.000.
Dari sisi kendaraan yang keluar Jabodetabek turun 16 persen atau sekitar 99.000 kendaraan per harinya.
Sementara KRL Jabodetabek turun 21 sampai 25 persen atau sekitar 237.000 sampai 267.000 penumpang dibanding sebelum PPKM Darurat, dan 19 persen atau 35.000 penumpang pada angkutan penyeberangan.
Khusus untuk moda darat, Budi sudah menginstruksikan Dirjen Perhubungan Darat untuk mempersiapkan Surat Edaran baru dalam upaya memperketat syarat perjalanan.
Salah satunya adalah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.
Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/08/163100815/belum-maksimal-kemenhub-siapkan-aturan-baru-perketat-perjalanan-darat