Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Kabar Aturan Bikin SIM Harus Sudah Divaksin

Kompas.com - 22/06/2021, 17:40 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Baru-baru ini ada kabar soal aturan baru pembuatan SIM, yang mengharuskan pemohon telah menjalani vaksinasi.

Bukan cuma SIM, pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi corona.

Aturan ini sempat tersiar di Polres wilayah Bengkulu, dan kabarnya akan diberlakukan juga di daerah lain jika dinilai berhasil.

Baca juga: Perbedaan Mobil Transmisi Matik dan Manual Saat Melintasi Jalan Menurun

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol. Dokumentasi Satpas Cilenggang Polres Tangsel Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol.

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, kabar tersebut tidak benar.

“Kaitannya orang yang harus vaksin dulu baru dilayani bikin SIM itu salah,” ujar Djati, kepada Kompas.com (21/6/2021).

“Memang di beberapa Satpas ada yang kerjasama dengan pemda agar bisa divaksinasi sekalian,” kata dia.

Baca juga: Kecelakaan Parah di Tol Solo-Semarang, Ingat Lagi Soal Blind Spot

Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.KOMPAS.com / Hamzah Salah seorang pemohon SIM tengah belajar, sebelum mengikuti ujian praktek SIM di Satlantas Polres Gresik.

Djati juga mengatakan, syarat bikin SIM masih sama dengan sebelumnya, yakni berusia minimal 17 tahun memiliki KTP, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan surat keterangan dari dokter, serta bisa baca tulis.

Apabila pemohon bisa mengikuti prosedur pembuatan SIM dan dinyatakan lulus, maka SIM sudah bisa dibawa pulang.

Menurutnya, saat ini seluruh Satpas SIM di Indonesia masih dibuka tanpa pembatasan jumlah pemohonn maupun waktu operasional.

Baca juga: Jadi Barang Langka, Kijang Innova Diesel Bekas Masih Rp 200 Jutaan

Pelatihan sopir angkutan umum di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Senin (20/4/2020).Akun Instagram @Polres_Jakbar Pelatihan sopir angkutan umum di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Senin (20/4/2020).

“Pelayanan tetap dibuka selama pandemi Covid-19, enggak ada pengaruh PPKM diperpanjang,” ucap Djati.

“Selama kapasitas cukup tidak membeludak, tiap satpas punya inovasi untuk melakukan protokol kesehatan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau