Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, Satpas SIM Tetap Buka, Kapasitas Dibatasi sampai 25 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, untuk mengatasi lonjakan kasus harian Covid-19.

Sejumlah sektor terkena pembatasan, termasuk pelayanan dan operasional SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.

“Bagi Satpas yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” ujar Djati, kepada Kompas.com (2/7/2021).

“Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata dia.

Sementara itu, untuk jam buka Satpas SIM masih normal, sekitar pukul jam 08.00 hingga 15.00 WIB.

Adapun untuk mempermudah pengurusan, misal untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, kepolisian telah memiliki aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi yang bisa diunduh secara gratis ini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan tidak menimbulkan kerumunan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/02/154843715/ppkm-darurat-satpas-sim-tetap-buka-kapasitas-dibatasi-sampai-25-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke