Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asik Geber Gas di Tikungan, Dua Pengendara Motor Tewas di Cilegon

Kompas.com - 29/06/2021, 13:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua penumpang sepeda motor dan bus karyawan swasta terjadi di Jalan Raya Citangkil, Kota Cilegon, Senin (28/6/2021). Insiden tersebut diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia.

Dalam rekaman tersebut terlihat pengendara motor melaju dengan kecepatan tinggi bak di sirkuit dari arah Citangkil menuju Cilegon.

Sesampainya di tempat kejadian, pada saat jalanan menikung, pengendara motor tersebut tak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga tergelincir dan terjatuh ke jalur berlawanan.

Baca juga: Pentingnya Servis Pertama Motor Baru ke Bengkel Resmi

Di saat bersamaan, dari arah yang berlawanan melaju bus karyawan swasta Mercedes Benz bernomor plat B 7043 CGA. Alhasil, kecelakaan pun tak dapat dihindari. Kedua penumpang motor pun dikabarkan tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kejadian seperti ini harusnya dapat menjadi pembelajaran, sebab bukan yang pertama kali terjadi.

Tikungan atau belokan kerap di jadikan pengendara tak bertanggung jawab untuk berlagak seperti pebalap.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Kondisi tersebut tentu membahayakan diri sendiri, karena tidak dilengkapi dengan safety gear yang layak. Selain itu, akan berbahaya juga jika ada pengguna jalan lainnya yang melintas.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, kebut-kebutan di jalan raya sangat berisiko. Meskipun, kondisinya lengang atau minim lalu lintas.

“Berbahaya sekali, karena saat kita ngebut bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ucap Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Menurut Agus, masih banyak pengendara yang menyepelekan cara berbelok yang benar dan aman.

“Jika ingin belok, nyalakan lampu sein ke arah yang dituju. Perhatikan kendaraan di sekitar melalui spion, kemudian menoleh untuk cek blind spot, usahakan untuk tidak terlalu mepet dengan kendaraan lain,” kata dia.

Baca juga: Okupansi Bus AKAP Masih Saja Belum Membaik

Aturan

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 31, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemduikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Sanksi dan dendanya bisa lebih berat lagi jika sampai benar-benar menimbulkan korban atau mengakibatkan kerusakan pada kendaraan lain. Apalagi, jika sampai korban tersebut mengalami luka berat atau bahkan sampai meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau