Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Kecepatan di Dalam Kota Bakal Ditetapkan Jadi 30 Kpj

Kompas.com - 08/06/2021, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong diterapkannya batas kecepatan kendaraan bermotor baru di dalam kota atau perkotaan hingga 30 kilometer per jam (kpj).

Hal tersebut dilakukan dalam upaya menekan angka kecelakaan di kawasan terkait, sebagaimana data Global Road Safety Partnership Indonesia sejak 2014 lalu.

"Disebutkan bahwa 40 persen kecelakaan di dalam kota merupakan karena overspeeding. Tandanya, kita harus membatasi kecepataan kendaraan 30 kpj dalam menjaga keselamatan," ucap dia dalam Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2021 belum lama ini.

Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan, Perlunya Kontrol Emosi di Perempatan Jalan

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.(SHUTTERSTOCK)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.(SHUTTERSTOCK)
 

Namun, Budi tidak memberikan informasi lanjutan apakah rencana tersebut bakal diterapkan atau tidak. Termasuk, apakah Permenhub 111/2015 akan direvisi atau tidak.

Pasalnya dalam aturan tersebut, batas kecepatan kendaraan sudah diterapkan dan disesuaikan dengan medan masing-masing. Sebagai contoh, di jalur bebas hambatan atau tol kecepatan minimal ialah 60 kpj dan maksimum 100 kpj.

Sementara di jalan antar kota, batas kecepatannya 80 kpj dan di perkotaan batas kecepatan yang diterapkan ialah 50 kpj. Batas ini bisa berubah sesuai diskresi kepolisian dan daerah masing-masing.

Dalam kesempatan sama, Budi juga menyampaikan atas pentingnya sepeda untuk dijadikan alat transportasi dengan gaya hidup sehat dan bersih.

Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membangun prasarana sepeda dan terus dilanjutkan pembangunannya.

Baca juga: Tips Bawa Motor Agar Irit Bahan Bakar

Ilustrasi berkendara mobilSHUTTERSTOCK Ilustrasi berkendara mobil
 

“Kami juga laksanakan pembangunan jalur sepeda di enam kota,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, jalur sepeda yang dibangun Kemenhub tersebut dilakukan pada 2020.

"Kami mendukung penyediaan jalur sepeda di enam kabupaten/kota diantaranya Surakarta, Purworejo, Saatiga, Klaten, Magelang, dan Palembang," ujarnya.

“Khusus DKI Jakarta terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta dan Kadishub DKI Jakarta yang membangun jalur sepeda dengan cukup banyak,” kata Budi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau