Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Penjelasan Quartararo Wearpack Terbuka hingga Lepas Pelindung | 5 Pilihan Mobil Bekas Mesin Diesel, Kijang Kapsul Rp 50 Jutaan

Kompas.com - 08/06/2021, 06:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penampilan Fabio Quartararo pada MotoGP Catalunya 2021 tergolong kontroversial meskipun performanya luar biasa. Pebalap Yamaha ini membalap dengan wearpack terbuka menjelang akhir balapan.

Tak hanya itu, Quartararo juga sempat melepas pelindung dada yang dikenakannya pada lap-lap akhir.

Diduga memang sejak awal ritsleting baju wearpack Quartararo tidak tertutup dengan benar. Sehingga, seiring berjalannya waktu, dengan angin kencang yang menerpa, ritsleting menjadi semakin turun.

Baca juga: Terungkap Identitas Penumpang Alphard Putih Saat Insiden Patwal Tendang Pemotor di Puncak

Selain artikel mengenai mengapa wearpack Quartararo bisa terbuka saat balapan, ada juga 5 pilihan mobil bekas bermesin diesel, salah satunya Kijang Kapsul dengan banderol Rp 50 jutaan.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada hari Senin 7 Juni 2021:

1. Penjelasan Quartararo Penyebab Wearpack Terbuka hingga Lepas Pelindung

Baca juga: Jadwal MotoGP Argentina 2025, Sprint Race Berlangsung Minggu Dini Hari

Penampilan Fabio Quartararo pada MotoGP Catalunya 2021 tergolong kontroversial meskipun performanya luar biasa. Pebalap Yamaha ini membalap dengan wearpack terbuka menjelang akhir balapan.

Tak hanya itu, Quartararo juga sempat melepas pelindung dada yang dikenakannya pada lap-lap akhir.

Diduga memang sejak awal ritsleting baju wearpack Quartararo tidak tertutup dengan benar. Sehingga, seiring berjalannya waktu, dengan angin kencang yang menerpa, ritsleting menjadi semakin turun.

Baca juga: Penjelasan Quartararo Penyebab Wearpack Terbuka hingga Lepas Pelindung

2. Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturannya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum lama ini merilis aturan baru soal penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu hal yang menarik dalam aturan baru ini adalah diterapkannya aturan poin pelanggaran lalu lintas.

Jika jumlah poin pelanggaran sudah mencapai besaran tertentu, pemilik tidak bisa memperpanjang atau mengganti SIM.

Baca juga: Kepemilikan SIM Bisa Dicabut, Ini Aturannya

3. 5 Pilihan Mobil Bekas Mesin Diesel, Ada Kijang Kapsul Rp 50 Jutaan

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau