Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Kompas.com - 19/05/2021, 10:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang memang bisa terjadi pada siapa saja. Hilangnya SIM bisa karena terjatuh, lupa menyimpannya atau kehilangan dompet.

Lalu jika memang kehilangan SIM, bagaimana cara mengurus untuk mendapatkan SIM baru?
Mengingat SIM merupakan syarat wajib seseorang ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, jangan sampai kena tilang karena tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas.

Lalu bagaimana mengurus SIM yang hilang?

Baca juga: Pindad Mulai Buka Keran Pemesanan Maung Versi Sipil

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo  membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah  satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.

Melansir dari laman NTMC Polri, mengganti SIM yang rusak berbeda dengan membuat SIM baru. Jadi tidak perlu mengikuti rangkaian ujian praktik dan teori seperti membuat dari baru.

Untuk syarat pengajuan SIM yang hilang, siapkan surat laporan kehilangan SIM dari Kepolisian dan KTP asli. Akan lebih baik lagi jika pemohon memiliki fotokopi SIM yang hilang.

Untuk biaya yang harus dibayarkan, sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota

Dengan tarif sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Namun demikian, besaran biaya ini belum ditambah dengan biaya asuransi dan kesehatan yang juga jadi salah satu persyaratan bagi pemohon SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com