JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang memang bisa terjadi pada siapa saja. Hilangnya SIM bisa karena terjatuh, lupa menyimpannya atau kehilangan dompet.
Lalu jika memang kehilangan SIM, bagaimana cara mengurus untuk mendapatkan SIM baru?
Mengingat SIM merupakan syarat wajib seseorang ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, jangan sampai kena tilang karena tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas.
Lalu bagaimana mengurus SIM yang hilang?
Baca juga: Pindad Mulai Buka Keran Pemesanan Maung Versi Sipil
Melansir dari laman NTMC Polri, mengganti SIM yang rusak berbeda dengan membuat SIM baru. Jadi tidak perlu mengikuti rangkaian ujian praktik dan teori seperti membuat dari baru.
Untuk syarat pengajuan SIM yang hilang, siapkan surat laporan kehilangan SIM dari Kepolisian dan KTP asli. Akan lebih baik lagi jika pemohon memiliki fotokopi SIM yang hilang.
Untuk biaya yang harus dibayarkan, sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016.
Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Wajib Perjalanan Keluar Kota
Dengan tarif sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Namun demikian, besaran biaya ini belum ditambah dengan biaya asuransi dan kesehatan yang juga jadi salah satu persyaratan bagi pemohon SIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.