Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tabrak Petugas di Pos Penyekatan, Pengemudi Bisa Kena Sanksi Ini

Kompas.com - 10/05/2021, 14:19 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan larangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021 mulai diramaikan sejumlah pelanggaran. Dari aksi penumpang yang naik truk atau mobil bak, hingga banyaknya kendaraan yang menerobos pos penyekatan polisi.

Paling baru, sebuah VW Beetle berwarna kuning terlihat menabrak petugas kepolisian seperti yang terekam dari video unggahan Instagram @merapi_uncover, Minggu (9/5/2021).

Terlihat bahwa Beetle tersebut awalnya diminta untuk menepi oleh beberapa anggota kepolisian. Namun ketika mobil berhenti sesaat, pengendara malah tancap gas dan menabrak petugas hingga terpental.

Baca juga: Beetle Kuning Nekat Menerobos Polisi di Prambanan, Pengemudi Masih di Bawah Umur

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Merapi Uncover (@merapi_uncover)

Beetle itu bersama pengendaranya lantas berhasil diamankan. Rupanya sopir mobil tersebut masih berumur 16 tahun alias pengemudi di bawah umur.

Menanggapi kejadian tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, pemeriksaan merupakan salah satu kewenangan dari petugas Polri sesuai Pasal 264 Undang-Undang No 22 tahun 2009.

“Untuk melaksanakan pemeriksaan, petugas berwenang untuk mengehentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan melaksanakan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab,” ucap Budiyanto, dalam keterangan tertulis (10/5/2021).

Baca juga: Akhir Emosional Produksi Mobil Rakyat VW Beetle

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Merapi Uncover (@merapi_uncover)

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, apabila ada petugas yang melakukan pemeriksaan, pengguna kendaraan wajib mematuhi perintah petugas.

“Kalau ada pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas bahkan menabrak petugas dapat dikenakan pasal berlapis,” ujar Budiyanto.

“Baik pelanggaran lalu lintas (Pasal 282 UU No 22/2009) dan dikenakan sanksi pidana kecelakaan lalu lintas atau bahkan pidana umum tergantung pada modus operandi dan akibat yang ditimbulkan,” kata dia.

Baca juga: Bolehkah Warga Jakarta ke Bodetabek atau Sebaliknya Saat Lebaran?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Merapi Uncover (@merapi_uncover)

Budiyanto menambahkan, dalam Pasal 310 UU No 22 th 2009 misalnya, jika mengakibatkan luka berat dapat dikenakan ayat (3), yaitu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

Apabila korban sampai meninggal dunia dikenakan ayat (4), dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Bahkan kalau ada unsur kesengajaan dapat dikenakan pidana umum, yakni Pasal 351 KUHP yang mengakibatkan luka-luka terhadap petugas.

Baca juga: MPV Murah di Bawah Rp 200 Juta, Ada Avanza sampai Mobilio

Pengendara mobil VW kuning menolak berhenti dan menabrak polisi hingga melarikan diri.Foto tangkap layar video Pengendara mobil VW kuning menolak berhenti dan menabrak polisi hingga melarikan diri.

Luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan apabila sampai meninggal diancam dengan pasal paling lama 7 tahun.

Atau dapat dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau