Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/05/2021, 03:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan dengan aksi pengemudi Volkswagen (VW) Beetle berwarna kuning yang diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan mudik di Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Minggu (9/5/2021).

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Merapi Uncover, terlihat pengendara mobil diminta untuk menepi oleh beberapa anggota kepolisian. Mobil tersebut kemudian mengikuti arahan dan menepi ke pinggir jalan.

Pengemudi mobil sempat berhenti untuk beberapa saat, tetapi ketika petugas meminta sang sopir untuk membuka kaca mobil, pengendara itu malah tancap gas, sampai menabrak seorang petugas hingga terpental dan jatuh ke aspal.

Baca juga: Mobil Ini Kabur dan Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik

Setelah berhasil diamankan oleh petugas, sopir VW kuning berpelat B itu ternyata masih berumur 16 tahun, alias di bawah umur.

Terkait hal ini, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, anak di bawah umur belum siap secara mental ketika membawa kendaraan. Sehingga, tidak sedikit yang mudah terbawa emosi dan melakukan tindakan yang justru bisa berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Merapi Uncover (@merapi_uncover)

Menurut Marcell, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan motor adalah usia 17 tahun.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Promo Brio Satya di Solo, Diskon DP Rp 6 Juta

Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

Dengan tidak adanya SIM tentunya bocah belasan tahun itu, bisa dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Aturan ini sebagaimana diterangkan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 81 ayat (2) dijelaskan bahwa Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut, usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D.

Sedangkan untuk SIM BI minimal berusia 20 tahun, kemudian usia 21 untuk SIM BII.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke